Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Jadi Saksi, 2 Pejabat PT Adhi Karya Bali Malah Jadi Tersangka

“Terserahlah, saya mau ditetapkan jadi tersangka atau apa, saya mau gimana lagi memangnya bisa nolak,” cetus Wijaya

zoom-in Awalnya Jadi Saksi, 2 Pejabat PT Adhi Karya  Bali Malah Jadi Tersangka
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa
Wijaya Iman Santoso (kanan) dan Parno Tris Handiono (kiri) menjadi saksi dalam persidangan Kasus dugaan korupsi pipanisasi Karangasem di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Wijaya Imam Santosa hanya bisa pasrah ketika mengetahui berkas penyidikannya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Divisi VII iPT Adhi Karya ni terseret dugaan kasus korupsi pipanisasi Kabupaten Karangasem senilai Rp 39,4 miliar.

Tak hanya Wijaya, Parno Tris Hadiono yang menjabat sebagai Kepala Proyek Pipanisasi PT Adhi Karya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ke“Terserahlah, saya mau ditetapkan jadi tersangka atau apa, saya mau gimana lagi memangnya bisa nolak,” cetus Wijaya tika ditemui Tribun Bali di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/12/2014).

Wijaya dan Parno, Jumat kemarin datang ke Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi sidang dugaan korupsi pipanisasi Karangasem dengan terdakwa I Wayan Arnawa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karangasem.

Naiknya status Wijaya ini juga disampaikan jaksa yang menangani kasus pipanisasi Karangasem ini, Hari Sutopo.

"Sudah masuk lagi berkasnya, yang pasti satu orang lagi namanya Wijaya Imam Santoso," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sedang Parno yang saat ini sudah pindah tugas ke Surabaya ini mengaku belum tahu kalau berkasnya sudah masuk ke Kejati Bali.
“Saya belum tahu kalau sudah masuk kejaksaan,” ujarnya.

Ditanya mengenai sikap dan langkah yang akan diambilnya, ia lalu menghela nafas panjang.

“Sudah lama sekali kasus ini sejak di kepolisian mbulet (ruwet, red) terus,” keluh pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Menurutnya, PT Adhi Karya sudah menyiapkan pengacara, namun demikian, ia lupa siapa nama pengacaranya.

Ia menjelaskan, dulu memang dirinya bertugas di Bali ketika ada proyek pipanisasi, namun saat ini tidak lagi.

“Kami hanya bawahan. Ini kan atas nama proyek bukan pribadi,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan perkara pipanisasi dengan terdakwa I Wayan Arnawa, menghadirkan para saksi dari PT Adhi Karya.

Para saksi ini memberikan keterangan seputar kontrak dan spesifikasi pipa yang digunakan dalam proyek di Kecamatan Abang, Karangasem tahun 2009-2010.

Pada sidang kali ini, jaksa mengagendakan untuk menghadirkan 10 saksi, namun hanya tujuh saksi yang memberikan keterangannya. Selain Wijaya dan Parno, juga dihadirkan karyawan dari PT Adhi Karya, dan satu orang dari Dinas PU Kabupaten Karangasem.

Saksi Radibi dari PT Adhi Karya mengatakan, sebelum memasang pipa air minum, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang oleh Dinas PU, konsultan pengawas dan PT Adhi Karya sendiri. Lalu, setelah dipasang, baru dilakukan tes menggunakan alat hydrostastostik.

“Waktu itu saya cek air belum mengalir, lalu di tahun akhir proyek saya pindah tugas ke  NTT,” ujar Radibi.

Ia mengatakan, di sana dipasang dua jenis pipa yaitu PVC dan Galvanis. Namun ketika ditanya tentang perbedaan medium dan standar PVC dan Galvanis, ia banyak diam tidak menjawab.  “Secara visual ini sama-sama medium ,” tuturnya.

Pada kesaksian kemarin, Wijaya menyebutkan, ada perubahan kontrak (adenum) sehingga nilai kontrak juga berkurang dari yang awalnya Rp 27 miliar menjadi Rp 23-24 miliar.

Ia katakan, hal ini terjadi karena ada pengerjaan-pengerjaan yang kurang. Menurut dia, adenum tersebut sudah dimintakan persetujuan Bupati I Wayan Geredeg, namun tidak ada bukti tanda tangan Geredeg.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi kemarin, terdakwa mantan Kadis PU Karangasem, I Wayan Arnawa, dituding sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan proyek yang berdasarkan audit BPKP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Disebutkan, bahwa dalam proyek ada ketidaksesuaian penggunaan pipa Galvanis (GIP) yang digunakan untuk proyek tersebut. Di mana pipa yang ada tidak memenuhi standar SNI.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas