Empat Jam Lamanya Warga Sandera Manajer PT Musirawas Lestari Makmur
Manager PT Musirawas Lestari Makmur (MLM) dan Kepala Personalia Andi Mapang (39) disandera oleh warga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Manager PT Musirawas Lestari Makmur (MLM), Andi Sanjaya (40) dan Kepala Personalia Andi Mapang (39) disandera oleh warga yang diduga berasal dari Desa Lubukrumbai Kecamatan Tuahnegeri, Jumat (5/12/2014). Drama penyanderaan terhadap pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan ini berlangsung sekitar empat jam. Mulai pukul 13.00 sampai pukul 17.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network) menyebutkan, insiden penyanderaan ini dipicu penangkapan salah seorang warga bernama Sukri (37), di dalam areal perusahaan tersebut. Sukri yang merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut, ditangkap petugas Polsek Muarakelingi karena diduga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Saat proses penangkapan berlangsung, suasana dalam perusahaan PT MLM tersebut sedang ramai, karena sedang berlangsung pembayaran gaji karyawan.
Melihat Sukri ditangkap, beberapa karyawan PT MLM yang merupakan penduduk asli Desa Lubuklinggau (masih ada hubungan keluarga dengan Sukri-red), langsung melakukan perusakan di PT MLM dengan cara melempar batu. Sehingga beberapa kaca di kantor tersebut pecah, TV rusak dan beberapa kerusakan lainnya. Kemudian para keluarga tersangka sempat melakukan penyanderaan terhadap Manager PT MLM Andi Sanjaya dan Kepala Personalia Andi Mapang. Penyanderaan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 17.00.
"Anggota Polres Musirawas dibawah pimpinan Wakapolres Kompol Kadarislam dibantu dengan tiga pleton brimob yang dipimpin oleh Kepala Detasemen AKBP Bachtiar melakukan pengamanan. Setelah dilakukan negosiasi massa yang berjumlah sekitar 20 orang bersedia melepaskan manager PT MLM tersebut," ungkap Kapolres Musirawas melalui Kapolsek Muarakelingi Iptu Dedi Rahmad Hidayat, dihubungi Sriwijaya Post, Jumat (5/12/2014) malam.
"Awalnya, para keluarga tersangka meminta agar Sukri dilepaskan (barter-red), baru mereka mau melepaskan manajer perusahaan yang disandera tersebut. Namun setelah dijelaskan oleh bapak Wakapolres, bahwa penangkapan itu ada prosedur hukumnya dan tidak ada kaitannya dengan perusahaan, maka warga yang ada di sekitar lokasi mengerti dan akhirnya melepaskan manajer tersebut," sambungnya, sembari menyebutkan saat kejadian lalulintas sempat tersendat, namun tidak ada penutupan jalan.
Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka Sukri karena yang bersangkutan terlibat serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan. Sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B- 68/X/SS/Mura/Mkl, tanggal 23 oktober 2014. Korbannya adalah Siti Suratin, (15) warga Desa Banpres Kecamatan Tuahnegri. Modus kriminal yang dilakukan oleh tersangka Sukri adalah dengan cara memepet motor korban, lalu menodongkan senjata tajam kearah korban. Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian merampas sepeda motornya.
"Pelakunya dua orang, tersangka Sukri dan rekannya (DPO) yang juga merupakan rekan sedesanya," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Musirawas Kompol Kadarislam kepada wartawan mengatakan, manager perusahaan PT MLM berhasil dibebaskan berkat negosiasi dan kerjasama aparat dengan masyarakat setempat.
"Kelanjutan sementara sudah kita bisa bebaskan (manager PT MLM dan Kepala Personalia), berkat bantuan masyarakat juga. Masyarakat bantu kita untuk bebaskan manajernya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.