Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dia Dalih Koruptor di Semarang saat Ditagih Uang Pangganti Kerugian Negara

Ia mencontohkan salah satu kendala yang dihadapi yakni banyak terpidana korupsi tersebut yang telah pindah alamat tinggal.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Dia Dalih Koruptor di Semarang saat Ditagih Uang Pangganti Kerugian Negara
Tribunnews/Dany Permana
Massa dari Masyarakat Bersama Anti Korupsi berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014). Mereka mendesak pemerintahan Jokowi-JK merealisasikan janjinya untuk menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANGKejaksaan Negeri Semarang kesulitan "menagih" uang pengganti kerugian negara dari para terpidana kasus korupsi yang jumlahnya cukup besar.

"Tagihan uang pengganti kerugian negara untuk Semarang memang yang paling besar dibanding daerah lain, sekitar Rp19 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Mulyana di Semarang, Jumat.

Menurut dia, sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk gugatan terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, lanjut dia, ada sejumlah kendala yang dihadapi untuk menuntaskan masalah tersebut.

Ia mencontohkan salah satu kendala yang dihadapi yakni banyak terpidana korupsi tersebut yang telah pindah alamat tinggal.

Selain itu, kata dia, ada pula yang secara ekonomi para koruptor tersebut sudah tidak mampu lagi.
Meski demikian, Asep menegaskan akan tetap berupaya untuk menarik kembali uang pengganti kerugian negara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkapkan total uang pengganti kerugian negara dari berbagai kasus korupsi yang belum tertagih mencapai Rp 26 miliar.

Kejaksaan negeri diminta melakukan berbagai upaya untuk menarik kembali uang pengganti kerugian itu. Bahkan, Kejaksaan Tinggi meminta uang penggati tersebut ditagih hingga ahli waris terpidana korupsi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas