Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ogah Ditahan Penambang Emas Ilegal Serang Polisi

"Memang sempat melawan. Tapi tidak menyerang dengan senjata. Mereka hanya tak mau ditahan saja," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ogah Ditahan Penambang Emas Ilegal Serang Polisi
Tribun Jambi/Heru Pitra
Sejumlah personil TNI membongkar tempat penambangan emas tanpa izin di Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Empat orang memberikan perlawanan kepada personil kepolisian yang mencoba memberhentikan pekerjaan mereka. Keempat orang ini ketahuan sedang mengoperasikan mesin dompeng untuk penambangan emas tanpa izin.

Tapi perlawanan mereka tak ada artinya. Pada akhirnya Roni, Ali Sadikin, Samuji dan Joni, rela digelandang Polres Bungo yang sedang gencar memberantas pelaku penambangan emas tanpa izin, sesuai perintah Kepala Polda Jambi beberapa waktu lalu yang meminta jajarannya bertindak.

Keempat penambang warga Sukaramai itu ditangkap Kamis (4/12/2014) malam. "Memang sempat melawan. Tapi tidak menyerang dengan senjata. Mereka hanya tak mau ditahan saja," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan kepada Tribun Jambi, Jumat (5/12) sore.

Dari lokasi, polisi menyita pentolan emas murni yang belum sempat diolah, dua unit sepeda motor jenis Kanzen dan Viar, mesin dompeng, selang air, linggis, engkol mesin, keong, dan juga alat mendulang emas. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bungo.

Sayangnya polisi tidak menahan Yahya, pemilik tambang. Mereka beralasan Yahya sudah berusia uzur. Usianya 86 tahun. Dokter memastikan Yahya mengidap penyakit jantung dan darah tinggi. "Tapi kita kenakan wajib lapor dua kali seminggu. Senin dan Kamis," ujar Ardi.

Polres Bungo memastikan akan memberantas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bungo. Maraknya penambangan emas tanpa izin menjadi perhatian Kapolda Jambi. Dalam waktu dekat akan ada operasi besar-besaran, menggandeng TNI, membereskan tambang ilegal.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas