Ogah Ditahan Penambang Emas Ilegal Serang Polisi
"Memang sempat melawan. Tapi tidak menyerang dengan senjata. Mereka hanya tak mau ditahan saja," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Empat orang memberikan perlawanan kepada personil kepolisian yang mencoba memberhentikan pekerjaan mereka. Keempat orang ini ketahuan sedang mengoperasikan mesin dompeng untuk penambangan emas tanpa izin.
Tapi perlawanan mereka tak ada artinya. Pada akhirnya Roni, Ali Sadikin, Samuji dan Joni, rela digelandang Polres Bungo yang sedang gencar memberantas pelaku penambangan emas tanpa izin, sesuai perintah Kepala Polda Jambi beberapa waktu lalu yang meminta jajarannya bertindak.
Keempat penambang warga Sukaramai itu ditangkap Kamis (4/12/2014) malam. "Memang sempat melawan. Tapi tidak menyerang dengan senjata. Mereka hanya tak mau ditahan saja," ujar Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan kepada Tribun Jambi, Jumat (5/12) sore.
Dari lokasi, polisi menyita pentolan emas murni yang belum sempat diolah, dua unit sepeda motor jenis Kanzen dan Viar, mesin dompeng, selang air, linggis, engkol mesin, keong, dan juga alat mendulang emas. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bungo.
Sayangnya polisi tidak menahan Yahya, pemilik tambang. Mereka beralasan Yahya sudah berusia uzur. Usianya 86 tahun. Dokter memastikan Yahya mengidap penyakit jantung dan darah tinggi. "Tapi kita kenakan wajib lapor dua kali seminggu. Senin dan Kamis," ujar Ardi.
Polres Bungo memastikan akan memberantas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bungo. Maraknya penambangan emas tanpa izin menjadi perhatian Kapolda Jambi. Dalam waktu dekat akan ada operasi besar-besaran, menggandeng TNI, membereskan tambang ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.