Arya Hermansyah Mengaku Punya Jimat Bisa Menghilang dan Memikat Perempuan
Polsek Bukit Raya menangkap seorang tersangka kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan,
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya menangkap seorang tersangka kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan, pada Minggu (8/12/2014) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Tersangka bernama Arya Hermansyah alias Aldi Palembang itu, ditangkap di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta. Ia diketahui berencana melakukan aksi kejahatan di Pekanbaru.
Uniknya, kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Arry Prasetyo, rencana tersangka melakukan aksi kejahatan dipertegas dengan ketersediaan lima butir peluru aktif. Tidak hanya itu, pelaku juga menambah kepercayaan dirinya dengan tujuh jimat yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat yang selalu ia bawa.
Jimat-jimat tersebut, dikatakan Arry, fungsinya pun bermacam-macam. Salah satu jimat untuk bisa menghilang. "Memang ini diluar logika, tapi pengakuan tersangka, salah satu jimatnya dipakai agar bisa menghilang. Serta ada juga jimat untuk bisa mendapatkan cewek, " ujar Arry.
"Sebelum terjadi aksi kejahatan yang nantinya bisa menelan korban jiwa, kita sudah mengantisipasinya, " ujar Arry.
Pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki dan mengembangkan informasi dari warga. Arya terendus memiliki senjata api dan tengah menyusun kekuatan untuk melakukan aksi kejahatan.
"Kami mendapat informasi yang menyebutkan ada seseorang yang masuk ke wilayah Pekanbaru dengan membawa senjata api. Selanjutnya kami selidiki dan akhirnya kami tangkap," ujar Arry.
Arya diketahui merupakan warga jalan Lintas Timur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Ia kini mendekam di tahanan Polsek Bukit Raya dengan terancan hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan senjata api sesuai dengan pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951.