Senyum Simpul Kadisdik Cimahi Sebelum Ditahan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Cimahi, Eddy Junaedi, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cimahi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Cimahi, Eddy Junaedi, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Seusai pemeriksaan lebih dari tiga jam, Senin (8/12) siang, Eddy langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Ia tersenyum simpul saat petugas mengiringnya ke mobil.
Eddy menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
Ketika itu, Eddy masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran DPRD Cimahi.
Saat keluar dari ruangan penyidik, Eddy hanya didampingi kuasa hukumnya serta beberapa orang petugas Kejari.
Ketika itu, Eddy masih mengenakan seragam PNS berwarna hijau, atau lebih dikenal seragam linmas.
Ekspresi wajahnya kusut, seolah tak menyangka bahwa hari itu ia akan langsung ditahan.
"Ya, memang kami sengaja tidak memberitahukan akan dilakukan penahanan hari ini. Bocor namanya kalau diberi tahu, mungkin dia enggak akan datang," ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Cimahi, Sulta D Sitohang, di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Senin (8/12).
Sejumlah wartawan sempat berusaha mewawancarai Eddy saat pria berkumis tebal itu akan masuk ke mobil. Wartawan juga menanyakan apakah ia kaget langsung ditahan oleh kejari. Namun tak banyak kata yang keluar dari mulutnya.
"Yaaa....," kata Eddy seperti tengah berpikir. "Ya, sebagai warga negara yang baik kita ikuti aturan hukum," kata Eddy singkat. Kali ini, ia tersenyum.
Selain kata-kata tersebut, tak ada lagi yang diucapkan Eddy kepada wartawan. Ia terus tersenyum saat petugas kembali menggiringnya menuju mobil.
"Cepat masuk, masuk, kasih jalan," ujar petugas sambil mendorong badan Eddy.
Berbeda dengan para tersangka kasus korupsi lainnya, Eddy tak menumpang mobil tahanan untuk menuju rutan. Mobil yang digunakan untuk mengangkut Eddy ke rutan adalah mobil dinas jenis Toyota Avanza warna hitam berpelat merah dengan nomor polisi D 1731 T.
Kasie Pidsus Kejari Cimahi, Sulta D Sitohang, mengatakan penahanan Eddy sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum menahan, Kejari bahkan sempat memeriksakan kondisi kesehatan tersangka kepada dokter ahli. Menurut Sulta, dokter menyatakan Eddy dalam kondisi sehat sehingga memungkinkan untuk dilakukan eksekusi penahanan hari itu juga.
"Ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan atau hingga 28 Desember mendatang. Tersangka kami titipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung," ujar Sulta.
Tak kurang dari 20 pertanyaan, ujarnya, dilontarkan penyidik kepada Eddy dalam pemeriksaan lanjutan, kemarin.
Menurut Sulta, pertanyaan yang diajukan penyidik menyangkut kewenangan serta tugas pokok dan fungsi Eddy ketika menjabat sebagai Sekretaris DPRD Cimahi yang juga selaku kuasa pengguna anggaran.
"Kami juga menanyakan aliran-aliran dana perjalanan dinas itu," kata Kasie Pidsus.
Berdasar temuan penyidik, ujarnya, ada aliran-aliran dana yang seharusnya tidak dikeluarkan, ternyata telah dikeluarkan oleh Eddy.
Modusnya mengajukan surat pertanggungjawaban pencairan uang, padahal perjalanan dinasnya tidak ada atau tidak dilaksanakan.
"Intinya, banyak perjalanan dinas fiktif. Dia (Eddy) selaku pengguna anggaran tidak mengaku, tapi kami akan buktikan di pengadilan nanti," kata Sulta seraya menyebut perjalanan dinas fiktif itu merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Menurut Sulta, ada dua alasan kenapa penahanan dilakukan. Pertama, dikhawatirkan Eddy akan mengulangi perbuatannya. Kedua, dikhawatirkan Eddy akan menghilangkan barang bukti.
Menurut Sulta, akibat perbuatannya itu, Eddy terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Tersangka juga mengetahui sebenarnya orang-orang (anggota dewan) ini seharusnya melakukan perjalanan dinas, tapi kenyataannya tidak berangkat," ujar Sulta seraya menyebut penahanan Eddy bisa saja diperpanjang.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini ini mencuat menyusul adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menyatakan telah terdapat kelebihan dana dalam serangkaian perjalanan dinas DPRD tahun 2011.
Perjalanan dinas tahun 2011 itu menghabiskan dana sekitar Rp 5 miliar dan BPK menduga ada kelebihan dana yang digunakan sekitar Rp 2 miliar.
Sejumlah anggota DPRD Cimahi mengaku telah mengembalikan kelebihan dana tersebut. Namun, kasusnya terus berjalan.
Sejak kasus ini bergulir, lebih dari 80 saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Selain Eddy Junaedi, kasus ini juga menyeret Ucu Kuswandi, yang pada 2011 menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di Setwan Cimahi, dan Bupati Sumedang, Ade Irawan, yang pada 2011 menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi.
Seperti halnya Eddy, status Ucu dan Ade pun sudah menjadi tersangka. Dari ketiganya, hanya Ade yang belum ditahan.
Selain ketiganya, sembilan orang lainnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dua di antaranya dari jajaran Setwan, sementara tujuh sisanya dari pihak travel perjalanan.
Kasie Intel Kejari Cimahi, Dedi Sukarno, mengaku tak mengetahui mengapa penahanan Ade Irawan belum dilakukan. Padahal, penetapan status tersangka ketiga pejabat itu, beberapa waktu lalu, dilakukan hampir berbarengan.
"Kami belum tahu kapan, atau mengapa AI (Ade Irawan) belum ditahan. Soalnya tim penyidiknya beda," kata Dedi kepada Tribun, kemarin.
Dedi menjelaskan penyidikan Ucu dan Eddy Junaedi dilakukan oleh tim penyidik Kejari Cimahi yang diketuai langsung oleh Kasie Pidsus Sulta D Sitohang. Namun, kata dia, penyidikan terhadap Ade dilakukan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Mungkin karena AI ini kepala daerah sehingga levelnya beda. AI ditangani langsung penyidik Kejati," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi berjanji akan mengusut tuntas kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Cimahi itu. Saat ini, kata dia, Kejari terus mendalami berbagai keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kami terus telusuri aliran dananya ke mana saja. Kami terus dalami. Ada kemungkinan bakal ada tersangka-tersangka lain," ujar Dedi tanpa mau menyebutkan siapa saja calon tersangka dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. (zam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.