Harta Kuswanto Habis untuk Berobat
"Saya dituduh melakukan aksi perampokan di toko penjualan es krim Walls Kudus, yang terjadi beberapa hari sebelumnya," kata Kuswanto,
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS- Perjuangan Kuswanto, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus untuk mendapat keadilan masih belum tuntas.
Kuswanto masih merasakan sakit di bagian leher, akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polres Kudus, pada 21 November 2012 silam.
Diceritakan, peristiwa nahas yang menimpanya terjadi saat ia bersama empat orang teman lain, nongkrong di Cafe Perdana, Jalan Lingkar Selatan, Kudus, 21 November 2012, sekitar pukul 18.30.
Tak lama kemudian, datang sekitar 13 polisi berpakaian preman, mengendarai tiga buah mobil.
"Saya dituduh melakukan aksi perampokan di toko penjualan es krim Walls Kudus, yang terjadi beberapa hari sebelumnya," kata Kuswanto, melalui saluran telpon, Senin (8/12/2014).
Disampaikan, tanpa banyak bicara para polisi itu kemudian menyeret ia dan teman-temannya keluar kafe.
Selanjutnya, ia dinaikkan ke dalam mobil, terpisah dari empat teman lainnya.
"Kemudian tangan saya diborgol dan mata dilakban. Di dalam mobil saya dipukuli menggunakan popor pistol, diminta mengakui perbuatan yang sama sekali tak saya lakukan," ujar dia, dengan suara terbata.
Lantaran tak mau mengaku, Kuswanto terus mendapat penyiksaan. Ia kemudian di bawa ke lokasi uji SIM Satlantas Polres Kudus, yang berada di dekat Universitas Muria Kudus (UMK).
"Di sana terus didesak untuk mengaku, karena tetap tak mengaku, saya kemudian disiram bensin dan dibakar," tuturnya.
Tak hanya itu, selanjutnya ia dibawa ke Mapolres, dan masih terus mengalami penyiksaan.
Di sana, ia kemudian disiram cairan, di bekas luka bakar tersebut.
"Saya tak tahu cairan apa, rasanya sakit sekali," kata ayah dua anak tersebut.
Lantaran terus tak mengaku, ia kemudian dilepaskan. Dan beberapa waktu kemudian, dia mengetahui polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan sebenarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.