Oknum Polres Kudus Siksa Kuswanto, Hanya Dikurun 21 Hari
"Sudah clear, sudah kita laksanakan sidang disiplin dan biaya pengobatan untuk Kuswanto yang mencapai puluhan juta juga kita biayai," kata Kapolres
TRIBUNNEWS.COM,KUDUS - Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko, menilai persoalan salah tangkap dan penyiksaan terhadap Kuswanto, telah selesai.
Menurut dia, pihaknya telah membiayai pengobatan terhadap Kuswanto.
"Sudah clear, sudah kita laksanakan sidang disiplin dan biaya pengobatan untuk Kuswanto yang mencapai puluhan juta juga kita biayai," kata Kapolres, Senin (8/11).
Disampaikan, hasil sidang disiplin dan kode etik juga telah menyatakan anggotanya bersalah.
Sehingga harus menerima kurungan selama 21 hari.
"Oknum yang bersangkutan juga telah dimutasikan, tidak lagi ditempatkan di Satreskrim," sambung dia.
Diterangkannya, peristiwa salah tangkap dan penyiksaan terhadap Kuswanto terjadi pada 21 November 2012.
Sementara, sidang kode etik dan disiplin terhadap anggota yang melakukan penyiksaan itu, dilaksanakan pada Desember 2013.
"Hanya satu anggota yang terbukti bersalah," jelas dia.
Terkait, keberadaan Kuswanto yang saat ini berada di Jakarta, meminta perlindungan Komnas HAM dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), pihaknya juga tak mempermasalahkan.
Menurutnya, itu hak masyarakat atas bentuk ketidakpuasannya.
"Ya ndak apa-apa, kita menyadari (memang bersalah, red), harus menerima dan introspeksi," sambung Bambang.
Ditandaskan, pihaknya menjamin keamanan Kuswanto dan keluarga.
Bila ada pihak atau oknum yang memberi ancaman, Bambang meminta hal itu segera dilaporkan ke pihaknya.
"Tak ada ancaman, memang anggota yang salah, tidak kita tutupi. Kalau ada ada apa-apa langsung lapor saya. Saya jamin perlindungannya," tandas perwira polisi berpangkat melati dua di pundak itu.