Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Almarhum Kopka Andi Komplin Penyidik Militer

"Secara lisan saya sudah menyampaikan komplain kepada dua penyidik militer yang menangani kasus kematian Kopka Andi," tegas Abu Hanifah,SH kepada Sury

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengacara Almarhum Kopka Andi Komplin Penyidik Militer
surya/Didik Mashudi
Abu Hanifah (kiri), pengacara almarhum Kopka Andi. 

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Gara-gara ditilap saat proses rekonstruksi, pengacara almarhum Kopka Andi Priya Dwi Harsono melayangkan protes kepada penyidik Den POM V Brawijaya.
Masalahnya pengacara tidak diundang saat proses rekonstruksi berlangsung.

Kasus kematian Kopka Andi setelah melakukan otopsi dengan pembongkaran makam, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

Rekonstruksi berlangsung di rumah dinas Dandim dan Makodim Lamongan.

"Secara lisan saya sudah menyampaikan komplain kepada dua penyidik militer yang menangani kasus kematian Kopka Andi," tegas Abu Hanifah,SH kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Rabu (10/12/2014).

Komplain Abu Hanifah disampaikan kepada Kapten CPM Fifih, penyidik Den POM V Brawijaya.

"Kepada penyidik kami mempertanyakan mengapa pengacara korban tidak diundang saat olah TKP. Pertanyaan kami dijawab rekonstruksi bukan untuk konsumsi luar," jelasnya.

Padahal sesuai ketentuan pengacara korban mestinya harus diundang untuk hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi di TKP.
"Tentu kami sangat menyesalkan, karena kami tidak tahu bagaimana jalannya rekonstruksi," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Abu Hanifah juga mengungkapkan, hasil otopsi mayat Kopka Andi yang dilakukan tim medis RS Dr Soetomo sudah dikirim ke Labfor Polda Jatim.

Masalahnya tim otopsi memerlukan pemeriksaan ulang yang peralatannya hanya dimiliki Labfor Polda.

Diberitakan sebelumnya, kematian Kopka Andi mengundang kecurigaan keluarga korban. Masalahnya almarhum dilaporkan meninggal karena gantung diri di ruang intel.

Namun anehnya, kedua tangannya dalam kondisi terborgol. Selain itu lidahnya tidak keluar sebagaimana layaknya korban gantung diri.

Dari kelamin dan duburnya juga tidak keluar sperma dan kotoran.

Kopka Andi diduga menjalani penyiksaan fisik selama tiga hari setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak Dandim Lamongan Letkol AR.

Tiga hari sebelum meninggal korban sempat memberitahu istrinya terkait tuduhan pelecehan seksual anak atasannya.(dim)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas