Belasan Tahun Dirantai Gemboknya Sampai Berkarat
Petugas yang membebaskan penderita jiwa terpaksa membuka paksa dengan gergaji dan tang untuk melepaskan rantainya.
Sementara pembebasan pasung juga dilakukan pada penderita perempuan bernama Seneng (26) warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras.
Seneng tangannya terpaksa dirantai supaya tidak mengganggu tetangga dan keluarga lainnya.
Tangan seneng sudah belasan tahun dirantai semenjak perempuan itu mulai menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa.
Namun kondisi tempatnya dirantai yang ada di dapur rumah sangat memprihatinkan.
Evakuasi 10 penderita gangguan jiwa yang dipasung berlangsung lancar. Ke 10 penderita itu dari Kecamatan Kras 6 penderita dan Kecamatan Mojo 4 penderita.
Setelah dikumpulkan ke tempat Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik di Desa Butuh, Kecamatan Kras.
Selanjutnya semua penderita dirujuk ke RSJ Lawang dengan dua kendaraan ambulans puskesmas.
Sementara Sumarmiasih, perawat Puskesmas Kras yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pembebaskan korban pasungan dilakukan untuk mewujudkan program Nasional Indonesia Bebas Pasung tahun 2015.
Selanjutnya seluruh penderita akan dirujuk ke RSJ Lawang untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih manusiawi.
"Para penderita jiwa ini perlu mendapatkan perawatan rutin yang intensif di rumah sakit jiwa," jelasnya.(dim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.