Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir Rudy Soik Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Kupang

Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menjalani persidangan perdana

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Brigadir Rudy Soik Hari  Ini Jalani  Sidang Perdana di PN  Kupang
Pos Kupang/IST
Brigadir Polisi Rudy Soik 

TRIBUNNEWS.COM.KUPANG - Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014). Rudy Soik adalah tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (29/1 /2014) lalu.

Sebelumnya, nama Rudy telah lebih dulu dikenal publik, menyusul aksinya yang melaporkan komandannya sendiri ke Komnas HAM, karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia di NTT. (Baca: Polisi Pengungkap "Trafficking" Itu Akhirnya Ditahan di Rutan Kupang)

“Rencananya hari ini sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 Wita. Karena ini adalah sidang perdana, maka kita dengar dakwaan dulu dan selanjutnya kami tentu akan mengikuti tahapan-tahapan yang menjadi kewenangan dan hak untuk dijalankan,” kata Pengacara Rudy Soik, Ferdy Tahu kepada Kompas,com, pagi ini.

Ferdy pun berharap, sidang hari ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan atau hambatan.

Polda NTT menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Ismail. Dugaan itu terjadi setelah Rudy menjemput Ismail dan memintanya memberi tahu keberadaan Tony Seran, temannya, yang diduga terlibat perdagangan manusia. (Baca: Perkara Brigpol Rudy Soik Ibarat Menabrak "Matahari")

Ketika Ismail menjawab tidak tahu, terjadilah cekcok di antara mereka. Saat itu, Rudy diduga memukul dan menendang dada Ismail. Rudy bertindak selaku penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.

Sebelum tuduhan penganiayaan Ismail ini, Rudy telah mengadukan atasannya yaitu Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar Polisi MS ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Rudy, MS telah menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Rudy mengatakan, kasus calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014. Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti merupakan rekayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum atasannya itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas