Selundupkan Sabu 1,8 kilo ke Indonesia, Gadis Tiongkok Divonis 13 Tahun
"Perbuatan ini melawan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Dan perbuatan terdakwa berdampak buruk terhadap masa depan bangsa,"
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Lu Xue Mei, gadis 27 tahun asal Guang Zhou, Tiongkok dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/12) sore.
Tak hanya itu, gadis penyelundup sabu antarnegara tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Jika tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," ujar hakim Heru Susanto membacakan amar putusannya.
Menurut majelis hakim, terdakwa Lu Xue Mei terbukti secara sah mengirim 1,8 kilogram ke Indonesia.
"Perbuatan ini melawan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Dan perbuatan terdakwa berdampak buruk terhadap masa depan bangsa," sambungnya.
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan barang bukti delapan plastik berisi sabu, empat tas, dan dua HP dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Toba Siahaan merasa bahwa vonis ini terlalu berat.
"Kami pikir-pikir dulu selama seminggu. Tapi, vonis ini memang sangat berat bagi klien kami," jawabnya ditemui usai sidang.
Alasannya, menurut Tibo, kliennya tersebut hanya korban. Dia tidak tahu kalau tas yang dibawanya berisi narkoba saat diminta berangkat ke Indonesia untuk mengantar barang contoh dagangan, ternyata isinya narkoba.
"Klien saya ini merupakan korban dari mafia narkoba antarnegara. Dia sama sekali tidak tahu. Dia memang sejak kecil beropsesi untuk bisa ke luar negari, makanya begitu ada tawaran untuk mengirim contoh tas ke Indonesia langsung mau," ungkapnya.
Lu Xue Mie ditangkap pada 13 April 2014 di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda. Saat diperiksa, dia kedapatan membawa sabu sebanyak 1,8 kilogram.
Narkoba itu ditaruh di dalam empat tas tangan yang dimasukkan dalam tas ransel. Dia ke Indonesia dengan menumpangi pesawat Cathay Pasifik dari Hongkong ke Indonesia.
Dalam pengembangan perkara ini, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik Oppi (DPO), orang yang dikenal terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung di Tiongkok.
Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi bernama Franklin alias Bobby di Surabaya.
Tapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.
Petugas BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu dari terdakwa.(ufi)