Dibekuk Polisi, Gadaikan Motor Ducati Teman Sendiri
"Sepeda motor itu saya gadaikan ke Herry. Ngakunya, dia tinggal di Bekasi," jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Polrestabes
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Karena terlilit hutang, Handito (35), warga jalan Tegalan Matraman, Jakarta Timur nekat menggelapkan sepeda motor Ducati Monster milik Wahyudi (39), teman satu kosnya di jalan Kertajaya Timur, Surabaya.
Akibatnya, Handito harus mendekam di dalam penjara Polrestabes Surabaya, Senin (25/12).
Selain menggelapkan sepeda motor berharga sekitar Rp 100 juta tersebut, Handito juga menggelapkan laptop milik teman lainya, M Yusuf (24), serta membawa lari uang Rp 10 juta.
Uang itu diambil dari tempat kerja Handito di Cafe Lalu Fish di jalan Kayoon Surabaya.
Selama ini, Handito memang bekerja sebagai manager di cafe tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, Handito membuat KTP palsu untuk mengelabuhi Wahyudi. Berbekal KTP tersebut, dia mengaku hendak menyewa sepeda motor korban dengan tarif Rp 1,5 juta per hari.
KTP palsu itu diberi nama M Iqbal (30), warga jalan Manggadua Besar, Jakarta Utara.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Oktober 2013 silam dengan perjanjian sewa Rp 1,5 juta per hari. Kepada korban, Handito mengaku butuh sepeda motor mewah untuk sesi pemotretan.
"Karena tergiur dengan iming-iming sewa mahal, korban pun percaya dan menyerahkan sepeda motornya," ungkap Kasubnnit Resmob Polrestabes Surabaya, Ipda Ketut Wardhana, Senin siang.
Setelah beberapa lama tak kunjung dikembalikan, korban tersadar bahwa dia telah ditipu. Apalagi, beberapa kali dihubungi, pelaku sudah tidak bisa.
"Korban kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan berdasar laporan itu, petugas berhasil menangkap pelaku penipuan ini. Dalam penangkapan ini, petugas Polrestabes Surabaya juga berkordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara," sambung Ketut.
Namun, hanya Handito yang ditangkap. Petugas belum bisa menemukan sepeda motor yang digelapkan itu. Sebab, Ducati Monster tersebut sudah digadaikan oleh Handito.
Sulitnya lagi, motor mewah tersebut digadaikan via online, dan tidak jelas alamat orangnya.
"Sepeda motor itu saya gadaikan ke Herry. Ngakunya, dia tinggal di Bekasi," jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Senin siang.
Orang yang menerima gadai ini sulit terlacak. Sebab, Handito menggadaikanya via online. Mulanya, dia menawarkan sepeda motor hasil kejahatannya itu via toko online dengan harga Rp 80 juta.
Kemudian, Herry yang mengaku dari bekasi menawarnya. Tapi, tidak membeli. hanya sebatas gadai senilai Rp 50 juta. Karena butuh uang, Handito pun menerima tawaran tersebut.
Setelah terjadi transaksi, motor pun diambil oleh Herry. Dan sampai sekarang, tidak jelas jluntrungnya kemana motor dan orang yang menggadai tersebut.
Polisi mengaku masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan penadah dan motor hasil curian tersebut.
Menurut Handito, dirinya nekat menipu dan menggelapkan sepeda motor milik temannya itu karena sedang terlilit hutang. Dia punya tanggungan Rp 35 juta.
"Uang dari hasil gadai itu langsung saya pakai untuk bayar hutang. Sisanya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," dalihnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Handito harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(ufi)