Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 180 Liter Arak

“Saya bawa dari Tuban untuk tujuan Malang Pak,” kata Irawan.

zoom-in Polres Jombang Gagalkan  Penyelundupan 180 Liter Arak
surya/sutono
Irawan (kanan) dan tumpukan kardus berisi ratusan botol miras di bagasi mobil Toyota Avanza yang hendak diangkut ke Malang.( 

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Polisi menggagalkan pengiriman 180 liter minuman keras (miras) yang diangkut mobil Toyota Avanza, saat operasi gabungan di Jalan Brigjen Kretarto, depan Kantor Satlantas Jombang, Senin (15/12/2014).

Miras sebanyak itu dikemas dalam 120 botol-botol bekas tempat minuman air mineral.

Sebanyak 120 botol miras tersebut, kemudian dimasukkan 10 kardus air mineral.  

Bermula dari operasi gabungan cipkon (cipta kondisi) yang melibatkan personel Sabhara dan Satlantas, menjelang Natal dan Tahun Baru 2015.

Awalnya, operasi bertujuan menciptakan situasi kondusif berjalan lancar.

Sejumlah kendaraan roda dua dan empat diberhentikan guna diperiksa.

Selain memeriksa dokumen dan kelengkapan kendaraan, petugas juga memeriksa isi bagasi mobil.

Berita Rekomendasi

Beberapa pengemudi mobil dan pengguna sepeda motor terpaksa ditilang karena tidak memiliki SIM. Setelah sekitar 20 menit operasi, sebuah Toyota Avanza nopol S-1157-HL mendekati lokasi operasi.

Petugas pun meminta Avanza tersebut menepi. Selanjutnya, petugas peminta pengemudi, yang ternyata bernama Irawan (22), warga Desa/Kecamatan Semanding, Tuban menunjukkan dokumen kendaraan.

Tak ada masalah dengan dokumen, karena semuanya lengkap. Namun saat petugas membuka bagasi mobil, ditemukan 10 dos bekas wadah botol air mineral, diikat selotip.

Setelah dibuka, isinya puluhan botol bekas air mineral. Polisi lantas mencopot tutup botol diantara puluhan botol tersebut. Saat itulah, aroma miras langsung menyeruak.

Pengemudi, Irawan pun dipanggil. Irawan tak bisa lain kecuali mengakui botol-botol tersebut memang berisi miras.

“Saya bawa dari Tuban untuk tujuan Malang Pak,” kata Irawan.

Kaur Bin Ops Sat Sabhara, Iptu Woely Harto yang memimpin operasi mengatakan, tersangka akan disidang di pengandilan negeri dengan pengenaan perkaran tindak pidana ringan (tipiring).

“Selain menyita 180 liter miras, dalam operasi tersebut kami juga menilang 35 pelanggar undang-undang lalu lintas. Mereka juga akan disidang di PN setempat,” kata Woely.(uto)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas