Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Tutup Tahun Sri Sultan Mengambil Cuti Selama 12 Hari

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak berkantor selama 12 hari. Ia tengah mengambil cuti

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Jelang  Tutup Tahun  Sri Sultan  Mengambil Cuti  Selama  12 Hari
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gazali
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta, tanda sudah memberikan hak suaranya. 

TRIBUNNEWS.COM. YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak berkantor selama 12 hari. Ia tengah mengambil cuti sejak Selasa (16/12/2014) kemarin.

Kabag Humas Setda DIY Iswanto menjelaskan, Gubernur telah mengajukan cuti kepada Mendagri sejak 25 November lalu. Gubernur mengajukan cuti mulai 16-24 Desember 2014 selama 10 hari.

Libur panjang Sri Sultan lantas disambung dengan cuti bersama natal dan libur akhir pekan reguler pada 25-27 Desember. Totalnya, Gubernur tak berkantor selama 12 hari.

"Ketugasan Gubernur untuk sementara digantikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Pakualam 9," kata Iswanto, Rabu (17/12).

Iswanto mengaku tak menahu apa agenda cuti Gubernur. "Dalam surat izin disebutkan cuti alasan penting," ungkapnya.

Menurut Iswanto, setiap PNS termasuk kepala daerah memang mendapat jatah cuti 12 hari setahun. "Beliau memang selalu ambil jatah cutinya," kata Iswanto. (tribunjogja.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas