Warga Negara Belanda Masih 'Kuasai' Tanah di Indonesia
“Contoh sederhana, ada tanah ukurannya cuma 35 meter2 di daerah Blauran (Surabaya) perlu waktu bertahun-tahun untuk bisa menjadi hak milik.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Di Indonesia, ternyata masih banyak tanah atau bangunan yang atas nama perseorangan warga negara Belanda.
Akibatnya, seseorang yang sudah tinggal puluhan tahun sekali pun akan sulit untuk mengajukan kepemilikan karena harus menjalani proses cukup panjang ke Jakarta.
“Contoh sederhana, ada tanah ukurannya cuma 35 meter2 di daerah Blauran (Surabaya) perlu waktu bertahun-tahun untuk bisa menjadi hak milik. Kasus yang lain, bahkan sampai pemohonnya meninggal dunia, suratnya belum juga selesai,” cetus Dr Jarot Widya Muliawan SH CN MKn saat launching bukunya berjudul Tinjauan Kritis Regulasi dan Implementasi Kebijakan P3MB di Toko Buku Gramedia, Rabu (17/12/2014).
Karena itu, lanjutnya, pria yang sudah mengabdi selama 25 tahun di BPN ini mengusulkan UU nomor 3 Prp Th 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda berikut PP 223/1961.
Jarot juga meminta agar pemerintah memberikan mandate kewenangan kepada Kanwil BPN untuk mengambil keputusan perintah penaksiran Benda-Benda Perseorangan Warga Negara Belanda dan keputusan pemberian haknya.
“Intinya adalah memperhatikan konsep 3in1 in the land acquisition. Ini semangatnya adalah desentralisasi,” tandas Jarot yang meraih gelar doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan di Universitas Brawijaya tahun 2014.