Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Pemuka Agama di Magetan Cabuli Siswa SD

"Orangtuanya kaget mendapat pengakuan korban yang telah dicabuli tersangka ditempat cucian mobil desa setempat. Mendapat pengakuan itu, orangtua korba

zoom-in Anak Pemuka Agama di Magetan Cabuli Siswa SD
kompas.com
ilustrasi bocah cabul 

TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN - Ziyauddin Ma'ariful (18) warga Desa Jungke RT 06/RW 05, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, harus berurusan dengan polisi.

Ia kini mendekam di penjara lantaran mencabuli TMS (12), siswi SD, ditempat cucian kendaraan bermotor di Desa Karas saat tengah malam.

Menurut Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka Ziyauddin setelah terlebih dahulu membujuk korban untuk diajak bermain.

"Tersangka mencabuli korban di tempat cucian kendaraan bermotor, yang tidak ada penjaga, Senin (15/12), sekitar pukul 23.30. Tersangka bebas melakukan perbuatannya karena ditempat itu sepi,"kata Kapolres Johanson Ronald Simamora yang dikonfirmasi lewat Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi BT, Senin (22/12/2014).

Perbuatan cabul yang dilakukan anak tokoh masyarakat desa setempat ini terungkap setelah korban mengaku kepada orangtuanya, yang memarahi karena korban pulang larut malam.

"Orangtuanya kaget mendapat pengakuan korban yang telah dicabuli tersangka ditempat cucian mobil desa setempat. Mendapat pengakuan itu, orangtua korban langsung melapor ke Polsek, namun karena Polsek tidak ada Unit PPA orangtua korban diminta ke Polres,"jelas AKP Suwadi sesuai hasil pemeriksaan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Magetan.

Dua hari setelah kejadian, Rabu (17/12), lanjut mantan Detasemen Khusus (Densus) 88, orangtua korban melapor ke PPA Polres Magetan.

BERITA REKOMENDASI

"Karena ancamannya undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,"kata AKP Suwadi, seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara, dan  paling singkat tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (Doni Prasetyo)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas