Bandar Sabu Asal Bangkalan Selama Ini DPO Polda Jatim
"Tidak hanya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres, dia juga bandar (sabu) besar yang juga DPO Polda," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono
TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - MZ (50), warga Desa Lembung, Kecamatan Kokop, bandar sabu yang ditangkap, Minggu (21/12/2014) dini hari, ternyata sudah lama menjadi incaran Polda Jatim. (Baca : Geledah Mobil, Temukan Uang Rp 83 Juta, Sabu 10 gram dan Sajam)
"Tidak hanya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres, dia juga bandar (sabu) besar yang juga DPO Polda," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono, Senin (22/12/2014).
Ia menjelaskan, Polres telah lama mengincar sosok MZ berdasarkan hasil pengakuan para pengguna sabu yang telah ditangkap sebelumnya. Namun baru kali ini MZ berhasil diringkus.
"BB (barang bukti) 10 gram sabu sangat berharga bagi kami untuk menjerat MZ. Kalau hanya tes urine belum cukup," jelasnya.
MZ dibekuk saat berada di dalam mobil Nissan yang berhenti di pinggir akses Suramadu, Desa Tangkel, Kecamatan Burneh. Di dalam mobil berwarna hitam dengan Nopol M 754 HA itu, juga ditangkap SM (36), warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah dan RF (35), warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.
Selain sabu seberat 10 gram, polisi juga mengamankan uang Rp 83 juta dan tiga senjata tajam (sajam) berupa celurit dan dua pisau lengkap dengan selongsongnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.