Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Muda Pembunuh Suaminya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Kami menerapkan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP. Dia yang selama ini masih terduga menghilangkan nyawa suaminya, setelah ditangkap dan diperiksa

zoom-in Istri Muda Pembunuh Suaminya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Siti Suhartatik (30) selaku istri muda yang nekat membunuh suaminya sendiriterancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Ini setelah polisi menjeratkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 340 KUHP adalah hukuman seumur hidup.

"Kami menerapkan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP. Dia yang selama ini masih terduga menghilangkan nyawa suaminya, setelah ditangkap dan diperiksa akhirnya diyakini kalau dialah pelakunya, sehingga kami menerapkan pasal itu," ujar Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Senin (22/12/2014).

Kepada penyidik, Tatik membunuh suaminya seorang diri. Hal itu juga sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara di rumah kontrakan Asmari dan Tatik.

Tatik yang sakit hati menyabetkan parang ke leher suaminya ketika tidur sore. Sabetan parang dari perempuan bertubuh subur itu memutuskan urat leher Asmari hingga tewas seketika.

"Dia seorang diri yang melakukan itu. Setelah melukai suaminya, dia langsung kabur. Sempat kabur naik bus ke Surabaya, kemudian kembali lagi ke Jember, kemudian ke Blitar, lalu ke Batam sampai akhirnya ditangkap di sana," lanjut Sabilul.

Oleh karena itu, polisi tidak melihat ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa pembunuhan Asmari.

Berita Rekomendasi

Sedangkan terkait kepemilikan paspor oleh Tatik, polisi juga belum menemukan indikasi kejahatan. Tatik dibantu oleh beberapa orang sampai akhirnya tiba di sebuah PJTKI di Blitar.

Namun mereka yang membantu mengaku tidak mengetahui kalau Tatik terlibat tindakan kejahatan.

Apalagi di dalam paspor Tatik juga tertera identitas sebenarnya yakni Siti Suhartatik warga Dusun Jambuan Desa Plalangan Kecamatan Kalisat.

Foto yang tertera dalam paspor juga wajah Tatik. Namun keaslian paspor itulah yang membantu polisi. Polisi telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi dan kepolisian di wilayah jalur masuk keluar negeri seperti Medan dan Kepulauan Riau.

"Saat hendak menyeberang dari Batam menuju Malaysia ada pemeriksaan paspor, dan ternyata foto dan identitas cocok dengan gambar yang telah kami sebarkan," tegas mantan Kapolres Bondowoso itu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas