Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organda Sulsel Sambut Baik Pemotongan Pajak Hingga 70 Persen

DPD Organda Sulsel menyambut baik peraturan baru mengenai pajak bea balik nama dan pajak tahunan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Organda  Sulsel Sambut Baik  Pemotongan Pajak Hingga 70 Persen
Kompasiana
Angkutan kota di Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli

TRIBUNNES.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel menyambut baik peraturan baru mengenai pajak bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum.

Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan menyepakati potongan pajak tersebut hingga 70 persen.

Ketua DPD Organda Sulsel, Opu Sidik mengatakan kebijakan itu dapat membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum. Pasalnya, regulasi yang direncanakan berlaku 1 Januari 2015 itu berpotensi mengurangi porsi anggaran jasa yang dikeluarkan.

Tapi, Opu juga berharap, perhatian pemerintah terhadap jasa angkutan tak sampai disitu saja. Sebab, beberapa kendala dihadapi pengusaha dan dianggap tak terlihat pemerintah.

"Kita bersyukur dengan adanya ini aturan. Regulasi ini mendukung jasa angkutan. Tapi, sebagai gambaran, ada hal yang tak tercatat pemerintah. Padahal itu kendala kita, seperti pengadaan suku cadang," ujar Opu, Senin (22/12/2014).

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas