Penurunan Tarif Bus Tunggu Menteri Perhubungan
"Makanya untuk menurunkan kembali tarif menyusul turunnya harga BBM, kami akan menunggu dan mengikuti aturan Kemenhub," ujarnya,
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Meski harga bahan bakar minyak (BBM) sudah resmi diturunkan, tarif angkutan umum yang saat ini diberlakukan tidak serta merta juga diturunkan.
Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, menyikapi naiknya harga BBM 18 November 2014 lalu, pihaknya mengeluarkan Pergub Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP).
Keluarnya Pergub yang mengacu pada keputusan Kemenhub ini mengerek tarif angkutan umum di Jatim.
"Makanya untuk menurunkan kembali tarif menyusul turunnya harga BBM, kami akan menunggu dan mengikuti aturan Kemenhub," ujarnya, Jumat (2/1/2015).
Hal itu dilakukan, agar keputusan yang dibuat Pemprov Jatim terkait public policy paralel dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Meski demikian, agar ada kepastian menyikapi turunnya harga BBM, pihaknya, kata Pakde Karwo akan mengirim surat ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.
"Minggu depan suratnya kita kirim dan semoga segera dijawab, akan solusi yang kita ambil bisa cepat," tegasnya. (Mujib Anwar)