Lulusan Ponpes Bisa Masuk Perguruan Tinggi Tanpa Harus Ujian Penyetaraan
Lulusan lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) kini bisa melanjutkan ke pendidikan formal, seperti perguruan tinggi tanpa ada ujian penyetaraan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Lulusan lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) kini bisa melanjutkan ke pendidikan formal, seperti perguruan tinggi tanpa ada ujian penyetaraan.
Hal ini dimungkinkan setelah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA No. 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.
PMA 13/2014 menyebutkan, ada tiga macam pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
Pendidikan Diniyah Formal (PDF) diselenggarakan di pesantren dan berjenjang. Saat ini ada PDF yang setara dengan SD, SMP dan SMA/SMK.
"Lulusan Pendidikan Diniyah Formal bisa melanjutkan ke manapun sesuai standar nasional. Misalnya, ke Madrasah, ke perguruan tinggi dan sebagainya," terang Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Husnul Maram ditemui saat peringatan Hari Ulang Tahun Kanwil Kemenag Jatim, Sabtu (3/1/2015).
Tidak hanya itu, ketentuan ini juga membolehkan siswa dari Sekolah Umum/Madrasah untuk masuk di PDF. Syaratnya, siswa tersebut mampu membaca Kitab Kuning.
Diakui Husnul, PDF tak ubahnya pendidikan formal lainnya. Mata pelajarannya pun sama, diantaranya Bahasa Indonesia, PKN dan mata pelajaran lain yang ikut ujian nasional.
Pelajaran ini ditambah dengan muatan keagamaan seperti Tauhid, Akhlak, Fiqh, Bahasa Arab dan sebagainya. "PDF ini akan diefektifkan mulai 2015,” tambah Husnul.
Saat ini beberapa Ponpes telah menerapkan PDF, diantaranya Ponpes Al Fitroh di Surabaya, Lirboyo dan Nurul Qodim. Selain PDF, PMA No.18 Tahun 2014 juga menjelaskan tentang Pondok Pesantren Muadalah.
Ponpes ini tidak mengikuti kurikulum Kemendikbud tetapi sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning. Meski demikian, alumni Pondok Pesantren Muadalah dapat diterima di perguruan tinggi luar negeri. ”Dengan begini, Pondok Pesantren bisa diterima di mana saja,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.