Gawat! Anak 14 Tahun Selundupkan Sabu 1,49 Kg Dari Malaysia
Para pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu sabu (SS) mulai memanfaatkan anak dibawah umur untuk menyelundupkan barang haram ini.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Para pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu sabu (SS) mulai memanfaatkan anak dibawah umur untuk menyelundupkan barang haram dari Malaysia itu ke Kabupaten Nunukan. Tak tanggung-tanggung, merekapun memanfaatkan anak dibawah umur itu untuk menyelundupkan sabu sabu dalam jumlah besar.
Pada Jumat (2/1/2015) malam lalu misalnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, di Pos Pelabuhan Tunon Taka berhasil mengamankan Ir (14) saat sedang membawa SS seberat sekitar 1,49 kilogram.
Sumber tribunkaltim.co (Tribunnews.com Network) menyebutkan, terungkapnya kasus itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap para penumpang yang berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia. Saat itu, Ir sedang melintas dengan tas yang diselempangkan dibadannya.
“Ir ini sebenarnya orang Nunukan yang tidak punya orangtua. Waktu di pelabuhan ada calo penumpang dari Tawau yang memanfaatkan dia. Dia diberikan RM50 kemudian disuruh bawa tas ini,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Saat melewati X-Ray itulah, petugas meminta anak tersebut melepaskan tas yang sedang disilangkan dibadannya.
“Ketika dimasukkan ke X-Ray, diketahui ada narkoba,” ujarnya.
Dari interogasi yang dilakukan, diketahui jika Ir membawa barang tersebut atas perintah Mu, seorang calo penumpang yang baru datang dari Tawau.
“Menurut pengakuan Mu ini, dia juga mendapatkan barang dari seorang calo penumpang di Tawau,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait informasi itu, Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory SIK membenarkan sedang menangani kasus dari Kantor Bea dan Cukai dimaksud. Namun untuk saat ini dia enggan memberikan keterangan.
“Saya belum bisa memberikan keterangan. Besok (Senin) akan ada konferensi pers,” ujarnya. (*)