Terminal Bayangan di Jombang Picu Kemcetan Lalulintas
"Kelakuan para pengemudi angkutan umum yang berhenti di terminal bayangan dekat PG Djombang Baru mengakibatkan jalanan macet," kata Toni
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Sudah beberapa bulan terakhir ini di sejumlah lokasi di Jombang Kota bermunculan terminal bayangan (tidak resmi) bagi mangkalnya kendaraan angkutan umum baik bus umum, maupun angkutan pedesaan (angkudes).
Padahal, pada tempat-tempat itu, jelas-jelas terpampang rambu tanda larangan berhenti bagi kendaraan bermotor, yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Akibat aktivitas itu, lalulintas di lokasi yang dijadikan terminal bayangan menjadi semrawut. Kerap terjadi kemacetan, utamanya pada jam-jam sibuk (pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 13.00-17.00 WIB), yang jelas mengganggu ketertiban umum.
Lokasi tempat mangkalnya kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang itu, yang paling parah menimbulkan kesemrawutan adalah pertigaan depan PG Djombang Baru, dan perempatan dekat stasiun (ujung Jalan Hasyim Asyari, selatan perlintasan KA).
Kondisi lalu-lintas yang semrawut di lokasi terminal bayangan tak urung dikeluhkan warga pengguna jalan, karena dianggap penyebab terganggunya perjalanan.
"Kelakuan para pengemudi angkutan umum yang berhenti di terminal bayangan dekat PG Djombang Baru mengakibatkan jalanan macet," kata Toni Iskandar, karyawan swasta warga Desa Tambakrejo, Jombang Kota, Senin (5/1/2015).
Laki-laki dua anak ini mengaku, akibat kemacetan di perempatan PG Djombang Baru itu, saat pulang kerap terlambat tiba sampai rumah, sehingga jarang mengikuti kegiatan sosial di lingkungannya.
Rohmatun, warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, juga mengeluh karena anaknya yang sekolah di sebuah SD, di Jombang Kota sering terlambat. Itu terjadi karena dirinya kerap terjebak kemacetan di pertigaan Stasiun KA. Setiap pagi, ibu dua anak ini memang rutin mengantar anaknya sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Imam Sudjianto dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah kerap menegur para pengemudi agar tidak berhenti di tempat-tempat terlarang. Tapi tetap saja ada yang membandel.
Untuk melakukan tindakan hukum, kata Imam, dia mengaku tidak punya wewenang.
“Dishub hanya berwenang dalam hal manajemen jalur transportasi dan pemasangan rambu. Tapi soal penindakan, itu wilayah kepolisian,” kata Imam.(uto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.