Anak di Bawah Umur Pembawa Sabu Sabu 1,4 Kg Hanya jadi Saksi
hingga saat ini Ir, bocah berusia 14 tahun yang dititipi sabu sabu seberat 1.450,96 gram, masih berstatus sebagai saksi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Panjaitan memastikan, hingga saat ini Ir, bocah berusia 14 tahun yang dititipi sabu sabu seberat 1.450,96 gram, masih berstatus sebagai saksi.
"Karena di bawah umur yang satunya, kita berlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu harus dilindungi apapun kapasitasnya. Dia hanya saksi," ujarnya.
Dia menegaskan, Ir tidak tahu saat diperintahkan tersangka Abdul Muin membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan imbalan uang senilai RM50.
"Yang jelas anak itu, bapak ini (Abdul Muin) yang perintahkan masukkan ke baju. Anak ini juga yang masukkan ke X-Ray. Kalau dia tahu, tidak mungkin dia memasukkan ke X-Ray," ujarnya.
Pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (2/1/2015) lalu saat sekitar pukul 18.50, Ir hendak melintas melalui X-Ray.
Ir diketahui bekerja sebagai tukang sapu di atas kapal. Dia sendiri tinggal di atas kapal saat kapal sandar.
"Dia datang ke Pos BC Pelabuhan Tunon Taka dengan mengangkut barang berupa mesin. Namun dibalik bajunya ada sebuah tas selempang warna coklat," ujarnya.
Petugas Bea dan Cukai lalu menanyakan apa didalam tas itu? Ir langsung mengambil tas dibalik bajunya dan meletakkan ke mesin X-Ray.
Dalam pemeriksaan X-Ray terlihat bahwa isi tas tersebut merupakan sabu sabu.
Dalam kasus itu, Polisi baru menetapkan dan menahan Abdul Muin sebagai tersangka.
"Saya hanya mengatakan, dia sudah tersangka," ujarnya.
Dia menyebutkan, Abdul Muin memerintahkan Ir membawa sabu sabu karena dia dijanjikan oleh pemilik mendapatkan Rp5 juta sebagai imbalan. Namun perannya tentu harus diperdalam lagi.
"Mungkin juga dia kurir. Kita tidak tahu. Tidak mungkin kita menahan orang tanpa bukti. Walaupun dia bukan pemiliknya, dia perannya jelas dan dia sadari itu. Karena secara sadar melaksanakan itu," katanya.
Hingga kini, Polisi masih memburu Halike alias Malik Ambo Ulang Kacong, pria yang diduga pemilik sabu sabu senilai sekitar Rp2,8 miliar.
"Kemungkinan dia sudah ada di Nunukan," ujarnya.