Simpan Sabu di Dompet, Penjaga Warkop Dibekuk Polisi
"Saya diperintahkan orang yang mengaku bernama Satria untuk menyimpan sabu-sabu," kata Zainudin.
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Mohmad Zainudin ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Gresik di Jl Veteran, Kecamatan Kebomas, karena membawa sabu-sabu 0,5 gram, Selasa (6/1/2015).
Tertangkapnya warga Jl Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik, tersebut setelah mengkonsumsi sabu-sabu dari Madura kemudian disanggong anggota Satnarkoba Polres Gresik.
Setelah dihentikan di Jl Veteran, Zainudin diperiksa ternyata ditemukan sebuah sabu-sabu 0,5 gram di dalam dompet.
Barang terlarang tersebut dibeli dengan harga Rp 400.000.
"Dari informasi masyarakat bahwa ada pemakai sabu-sabu yang membeli dari Madura dan akan transaksi di sebuah SPBU di Jl Veteran, sehingga kami menyanggongnya," kata Kasatreskroba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto, mantan Kasatreskoba Polres Surabaya Selatan.
Tersangka Zainudin mengatakan, bahwa ia menyimpan sabu-sabu di dalam dompet atas perintah orang yang baru dikenal.
"Saya diperintahkan orang yang mengaku bernama Satria untuk menyimpan sabu-sabu," kata Zainudin.
Zainudin menambahkan, memakai sabu-sabu baru tiga bulan lewat kenalannya bernama satria.
Setiap hari Zainudin bekerja sebagai penjaga warung kopi di Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar dengan upah Rp 20.000/hari.
"Saya urunan Rp 100.000 untuk membeli sabu-sabu," imbuhnya.
Atas perbuatanya, Zainudin dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Sugiyono).