49 Hari Profesor Musakkir di Panti Para Pecandu Narkoba
Dia tertangkap pesta sabu dengan dua mahasiswi, seorang dosen, satu pengusaha, dan pramusaji kafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- SEJAK 14 November 2014, Prof Dr Musakkir Bado MH tak lagi di rumah. Dia tertangkap pesta sabu dengan dua mahasiswi, seorang dosen, satu pengusaha, dan pramusaji kafe di sebuah hotel bintang dua.
Empat hari kemudin, 18 November, penyidik sat narkoba menyatakan Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Unhas ini, dinyatakan positif sebagai pecandu narkoba.
Tes urine dan darah karateka Dan 4, kelahiran Jeneponto ini, mengharuskan ia tinggal 3 hingga 6 bulan di Panti Babesrehab (Balai Besar Rehabilitasi) Baddoka, Makassar.
Panti negara yang dikelola Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, berjarak sekitar 8 km dari rumahnya, di Perumahan Dosen Unhas, Tamalanrea, sebelah barat Kota Makassar.
"Alhamdulilllah, masih sehat, dan lebih baik," kata Andi Acram Mappaona, pengacaranya.
Beberapa kali, Prof Musakkir, minta pindah saja ke rutan. "Tak bisa, merokok bedeng di (babesrehab) Baddoka," kata Musakir seperti ditirukan seorang koleganya di Unhas, yang peken lalu, datang menjenguknya.
Selasa (6/1/2015) kemarin, sang profesor diperiksa di Kejari Makassar. Inilah pemunculan kali pertamanya ke publik, sejak resmi jadi tersangka kasus penggunaan narkoba.
Bersama lima tersangka lainnya, dia mendatangi ruangan jaksa penuntut di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik polisi, setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam waktu dekat, kasusnya segera didaftarkan ke panitera di PN Makassar, untuk jalani proses sidang," kata Kajari Makassar Deddy Suwardy.
Pengamat hukum pidana dari Universitas 45 Makassar, Prof Dr Marwan Mas, mengungkapkan, langkah merehabilitasi sang profesor di panti pecandu, tidak serta-merta menggugurkan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
"Andai saja Prof Musakkir datang melapor di panti rehabilitasi sebelum tertangkap basah, dia hanya akan jalani masa pemulihan 3 hingga enam bulan di sana, masalahnya dia tertangkap basah, membantah bukan pemakai, namun justru polisi menemukan bukti kuat dia pecandu narkoba," kata mantan bintara Polri penyidik kasus pidana di Polrestabes Makassar ini, menjelaskan duduk perkara dan proses hukum yang kini dijalani Musakkir.
Kepada Tribun, usai menyeleksi 14 calon pejabat eselon II Pemkot Makassar, kemarin, Marwan menegaskan, proses hukum pidana nakotika memang berbeda dibanding kasus pidana umum lainnya.
Ini jugalah yang mengkonfirmasikan mengapa, dari enam tersangka pesta "Karya Ilmiah' di Hotel Grand Malebu, Jl Bontomanai, terkesan ada diskriminasi.
Dari keenamnya, 3 ditahan di Rutan Klas I Gunungsari Makassar dan sang professor, Nilam dan Ainun hanya diterungku di panti para pecandu ketergantungan obat terbesar di timur Indonesia itu.
Dari BAP tiga tersangka pria lainnya, Ismail Alrif MH (39, Dosen/Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas), Andi Syamsuddin(44, pengusaha, asal Bantaeng)