Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Bank Delta Artha Ditetapkan Tersangka

"Dirut lah yang berhak mencairkan uang. Tanpa tanda tangan dirut tidak mungjin dana itu mengucur kepada yang bersangkutan," jelasnya.

zoom-in Dirut Bank Delta Artha Ditetapkan Tersangka
surya/anas miftakhutadin
Kajari Sidoarjo Undang Mugopal saat mengumumkan enam tersangka pembobolan Bank Delta Artha, Kamis (8/1). 

TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Sidoarjo Ratna Wahyuningsih ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet Rp 12,120 miliar dan dokumen palsu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (8/1/2015).

Penyidik Pidsus juga menjerat mantan Dirut BPR Delta Artha M Amin yang menjabat 2006 - April 2012.

Mantan pejabat ini ikut terjerat karena diduga ikut meloloskan kredit yang menggunakan aplikasi palsu tersebut.

Penetapan tersangka pejabat dan mantan pejabat BPR Delta Artha ini bersamaan dengan penetapan empat tersangka lainnya.
Yakni Luluk Farida Ishaq,  Bendahara UPTD Dindik Tanggulangin, Munawaroh, Kepala Sekolah (Kasek) SDN Gagang Panjang, Tanggulangin, Atiq Munziati dan Yunita dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Undang Mugopal SH, menjelaskan penetapan enam tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni dokumen dan surat fiktif yang kini diamankan penyidik.

Terseretnya Dirut BPR Delta Artha, Ratna Wahyuningsih dalam pusaran kredit macet karena pihak bank dianggap tidak hati-hati dalam mengucurkan kredit.

"Nah pihak bank pada 2012 sampai 2014 bertindak tidak hati-hati dan melanggar prinsip kehati-hatian bank selaku penutus kredit fiktif kepada 78 pemohon dengan nilaj Rp 9 miliar yang diajukan tersangka Luluk," tutur Undang Mugopal, Kamis (8/1/2015).

Berita Rekomendasi

Begitu pula, tersangka M Amin yang menjabat Dirut BPR Delta Artha pada peeiode 2006 sampai 2012 juga dianggap melanggar prinsip kehati-hatian bank.

Dana yang dikucurkan saat itu mencapai Rp 2 miliar lebih dengan jumlah 14 pemohon yang juga diajukan tersangka Luluk.

"Dirut lah yang berhak mencairkan uang. Tanpa tanda tangan dirut tidak mungjin dana itu mengucur kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Apakah ada fee khusus saat pencairan uang sehingga dirut terlibat? "Itu akan kami ungkap dalam pemeriksaan nanti. Sekarang masih penetapan tersangka dan Senin (12/1) besok mulai ada pemeriksaan tersangka dan saksi," ungkapnya.

Jika pemeriksaan sudah berjalan jumlah tersangka akan lebih banyak lagi. Karena masing-masing saat diperiksa akan membuka mata rantainya.

"Lihat saja nanti kalau terlibat ya akan kami jadikan tersangka semua," papar Undang Mugopal.

Kapan keenam tersangka ditahan? "Tunggu saatnya. Mereka akan kami tahan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas