OJK Regional 3 Jatim Sikapi Kasus Air Asia QZ 8501
"Karena adanya banyak hal yang terkait tentang asuransi bagi para penumpang maskapai yang mengalami kecelakaan," kata Yuno
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (8/1) mencoba menanggapi kasus asuransi bagi penumpang pesawat Air Asia QZ 8501.
Pesawat rute Surabaya - Singapura itu hilang kontak dan kemudian diketahui mengalami kecelakaan di perairan Karimata, Kalimantan Tengah dan seluruh penumpang dan awaknya diketahui meninggal dunia.
Kepala kantor OJK wilayah 3, Yunokusumo, didampingi oleh Indah Kurnia, anggota komisi XI DPRRI, pengawas asuransi, Ketua AAUI Jatim, Didik Mulyono, dan Ketua Perbanas Jatim, Herman Halim, di lantai 4 Gedung BI Jatim.
"Karena adanya banyak hal yang terkait tentang asuransi bagi para penumpang maskapai yang mengalami kecelakaan," kata Yuno.(sri handi lestari)