Pemkot Malang Akan Kawal Pemberian Santuan Korban Air Asia
"Kami terus melakukan konsultasi dengan pihak Air Asia. Jangan sampai hak-hak korban ada yang tidak diberikan," kata Wali Kota Malang, M Anton, Kamis
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Pemkot Malang akan mengawal pemberian santunan terhadap korban Air Asia QZ 8501 asal Kota Malang.
Pemkot Malang mengupayakan agar hak-hak korban dari manajemen Air Asia diberikan penuh.
"Kami terus melakukan konsultasi dengan pihak Air Asia. Jangan sampai hak-hak korban ada yang tidak diberikan," kata Wali Kota Malang, M Anton, Kamis (8/1/2015).
Menurut Anton, nilai asuransi yang diperoleh korban dari Air Asia sekitar Rp 1,25 miliar per jiwa.
Tetapi, sebelum asuransi diberikan, Pemkot Malang akan mengumpulkan ahli waris dari korban.
Setelah keluarga dikumpulkan dan ditentukan ahli warisnya, Pemkot Malang baru mengeluarkan akta kematian terhadap korban.
"Pemkot tetap akan mempermudah pembuatan akta kematian. Tetapi, agar tidak terjadi masalah di belakang hari, Pemkot akan mengumpulkan keluarga korban dulu sebelum mengeluarkan akta kematian," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkot Malang juga menyiapkan anggaran untuk proses pemakaman korban. Berapa nominalnya, Anton enggan menyebutkan.
"Yang jelas ada, sewaktu-waktu keluarga butuh bantuan biaya pemakaman, kami siap membantu," katanya.
Soedjono, kakak Rudy Soetjipto, salah satu korban pesawat Air Asia mengatakan hingga sekarang informasi soal asuransi dari Air Asia belum jelas. Pihak keluarga masih menunggu pengumuman dari Air Asia.
Ia menjelaskan, keluarga Rudy yang sekarang masih ada yaitu, tujuh saudara kandung, ibu kandung, dan ibu mertua.
"Kemungkinan asuransinya akan dibagi dua dari keluarga Rudy dan keluarga istri Rudy," katanya. (sha)