Dendam, Heri Bantai Ayahnya ketika Tertidur Lelap
'Peer' mobil jenis Colt T itu dihantamkan belasan kali ke dada, leher serta kepala korban hingga menghembuskan nafas yang terakhir.
TRIBUNNEWS.COM,DEMAK - Setelah Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah melakukan penyelidikan secara intensif, berikut mengumpulkan keterangan yang akurat terkait dengan penanganan kasus seorang anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya.
Dalam perkembangannya itu, muncul pernyataan yang mencengangkan dari tersangka, Heri Widiyanto (21).
Warga RT 2 RW 2 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak ini mengaku nekat telah sadis membantai ayahnya, Turmudi (44), menggunakan lempengan besi sepanjang setengah meter dengan lebar 7 cm dan ketebalan 1 cm, saat tengah tertidur pulas di kamar.
'Peer' mobil jenis Colt T itu dihantamkan belasan kali ke dada, leher serta kepala korban hingga menghembuskan nafas yang terakhir.
Heri ini kesetanan lantaran sejak berumur lima tahun dirinya sudah sering diperlakukan kasar oleh ayahnya.
Sehari sebelum kejadian, Heri sempat terlibat pertengkaran adu mulut yang hebat dengan korban karena permasalahan uang.
Di sisi lain, Heri berujar jika dirinya juga tak kuasa meredam amarahnya akibat acap kali melihat ibunya, Dwi Sri Rejeki (40) dan juga adiknya diperlakukan serupa oleh korban. Memang akhir-akhir ini hubungan rumah tangga antara ayah dan Ibunya itu sedang dalam keadaan tidak harmonis.
Dari beberapa alasan itulah, api emosi Heri kemudian tersulut.
Heri yang telah kehilangan akal sehat, lalu merencanakan siasat buruk untuk mengakhiri hidup sang ayah.
Lempengan besi yang dia ambil di gudang sebelah rumahnya, kemudian disimpan di bawah pohon pisang samping rumahnya.
Rumah tersangka dengan korban yang berdekatan membuat aksi keji ini bisa mulus dijalankan.
Saat tengah malam, usai memastikan korban telah terlelap di kamar, Heri langsung masuk melalui pintu belakang.
"Saya lalu membekap ayah saya dengan bantal. Tapi karena berontak, lalu saya pukul ayah saya berulang kali di leher, kepala dan dada hingga meninggal. Ibu saya yang mengetahui sempat menghalangi saya, namun sayang ayah sudah meninggal. Ibu menangis saat itu. Saya dendam sering dihajar. Tapi sekarang saya puas dan juga menyesal, " ungkap Heri saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (09/01/2015).
Heri kemudian membersihkan noda darah yang bercecer di pakaian dan beberapa bagian tubuh korban dengan dibantu ibunya. Heri kemudian berganti baju dan menyerahkan diri ke Mapolres Demak.
"Ibu mengelap darah ayah sambil terus menangis. Lalu saya menyerahkan diri ditemani ibu, " ujar Heri.
Kapolres Demak, AKBP R Setijo Nugroho, mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tetang pembunuhan.
Setijo menegaskan, motif pembunuhan ini murni akibat dendam karena tersangka sering diperlakukan kasar sejak kecil oleh korban. Adapun istri tersangka tidak terlibat karena ini memang urusan pribadi antara tersangka dan korban.
" Ibunya juga sering menasehati korban agar selalu sabar dengan ayahnya. Tersangka ini dendam karena sering dimarahi dan dipukul sejak berumur 5 tahun, " kata Setijo.