Perkosa Gadis, Ricky Menangis Diancam Penjara, Ngaku Istrinya Lagi Hamil 5 Bulan
Ancaman hukuman yang akan diterimanya diperkirakan 7 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Pelaku pemerkosaan disertai ancaman, Riky Septiadi (24) mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban.
Terutama saat dibenturkan dengan permasalahan hukum yang harus dijalaninya.
Ancaman hukuman yang akan diterimanya diperkirakan 7 tahun.
"Sangat menyesal sekali. Pikiran saya waktu kosong tidak ada rencana sebenarnya," ujarnya sambil menyeka cucuran air matanya saat diwawancara.
Air matanya semakin deras tatkala ditanya masalah istrinya yang sedang hamil 5 bulan, merapatapi penyesalan yang sudah dilakukannya. Namun penyesalannya tinggal penyesalan. Proses hukum tetap akan dijalaninya.
"Saya tidak akan mengulangi hal ini lagi. Gak tahu gimana sekrang istri saya. Orang tua juga hanya bisa nangis ketika saya dikejar polisi," ucap pria lulusan SMA yang mengaku pernah pula kecanduan narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jatanras Polres Pontianak berhasil meringkus Riky Septiadi (24) warga Sui Purun Besar pelaku pemerkosaan disertai ancaman kekerasan, di areal hutan Desa Sui purun Besar Kecamatan Segedong, Jumat (9/1/2015) sekitar pukul 05.30 wib.
Pengerjaran TSK berdasarkan laporan aksi pemerkosaan terhadap korban YG (20) pada malam tahun baru, Rabu (31/12/2015) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Kerja keras tim jatanras berbuah manis setelah melakukan upaya pengejaran dan penyelidikan selama beberapa hari.
Tim jatanras yang dipimpin Ipda Imam Syarifudin. Penangkapan bermula pengintaian terhadap TSK, oleh anggota di rumahnya. Ternyata saat hendak dilakukan penyergapan TSK melarikan diri ke dalam hutan.
Penulis: Madrosid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.