Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2,2 Juta Penduduk Jatim Tak Bisa Dapatkan Layanan Publik

“Makanya Perpres baru harus segera dikeluarkan, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan pelayanan publik di lapangan,” tegas Pakde Karwo.

zoom-in 2,2 Juta Penduduk  Jatim Tak Bisa Dapatkan Layanan Publik
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas melakukan perekaman ektp pada warga di Kecamatan Tegalsari, Senin (17/11). Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Layanan pembuatan KTP di Surabaya masih berjalan normal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sebanyak 2.282.991 orang, penduduk Jatim terancam tidak bisa mendapatkan layanan publik dari pemerintah.

Penyebabnya, jutaan orang tersebut belum mempunyai dan mendapatkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP).

Padahal mereka sudah melakukan perekaman e-KTP, lengkap dengan sidik jari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim Edi Purwinarto mengatakan, bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Perpres 26 tahun 2009, tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

Bahwa pemberlakuan KTP non elektronik di Indonesia hanya sampai tanggal 31 Desember 2014.

Ini berarti per tanggal 1 Januari 2015, semua Warga Negara Indonesia harus sudah menggunakan e-KTP dalam hal untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pengurusan SIM dan paspor.

“Bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP, maka mereka tidak dapat memperoleh layanan publik,” ujarnya, kepada Surya, Minggu (11/1/2015).

Berita Rekomendasi

Amanat Perpres itulah, kata Edi yang menimbulkan permasalahan di lapangan di Jatim. Pasalnya, dari jumlah penduduk wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman dan sidik jari sebanyak 26,5 juta.

Dari jumlah itu, ternyata jumlah penduduk yang belum mendapatkan pembagian e-KTP mencapai 2.282.991 atau sekitar 8,6 persen.

Mereka inilah yang kalau menurut Perpres 112 tahun 2013 tidak boleh mendapatkan layanan publik.

“Ini kan sangat merugikan rakyat. Padahal rakyat tidak salah, karena sudah melakukan perekaman dan sidik jari. Yang salah adalah Pemerintah, karena tidak segera menerbitkan kartu e-KTP untuk mereka," tegas mantan Asisten III bidang Kesra Setdaprov Jatim ini.

Sesuai aturan, keberadaan Perpres merupakan aspek legalitas atas penggunaan KTP non elektronik.

Maka Presiden Joko Widodo harus secepatnya mengeluarkan Perpres baru untuk pemberlakuan KTP non elektronik.

Menyikapi hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Pusat, dalam ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas