Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Investogasi Penembakan Teroris di Luwu Utara

Dalam posisi tidak melawan, Densus 88 Antiteror tidak boleh menembak dan seharusnya melakukan langkah-langkah persuasif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komnas HAM Investogasi Penembakan Teroris di Luwu Utara
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Personel Gegana melakukan pengamanan saat pemulangan jenazah Ilham Sayfii terduga teroris ke keluarganya di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/1/2015). Ilham Syafii terduga teroris jaringan Poso yang dikomandoi Santoso, ditembak mati Densus 88 Antiteror di perkebunan kelapa sawit Dusun Beringin, Tanalili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Sabtu (10/1/2015). TRIBUN TIMUR / MUHAMMAD ABDIWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menembak terduga teroris, Ilham Syafii di Dusun Beringin, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Wakil ketua Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat ke Komnas HAM, terduga teroris, Ahmad Syafii, sama sekali tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap, senin (12/1/2015).

Dalam posisi tidak melawan, Densus 88 Antiteror tidak boleh menembak dan seharusnya melakukan langkah-langkah persuasif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Ilham.

Dengan adanya kasus penembakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror, maka bisa saja menimbulkan rasa dendam terhadap teman-teman korban. Bukan tidak mungkin polisi lokal akan menjadi korbannya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas