Komnas HAM Investogasi Penembakan Teroris di Luwu Utara
Dalam posisi tidak melawan, Densus 88 Antiteror tidak boleh menembak dan seharusnya melakukan langkah-langkah persuasif.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menembak terduga teroris, Ilham Syafii di Dusun Beringin, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Wakil ketua Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat ke Komnas HAM, terduga teroris, Ahmad Syafii, sama sekali tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap, senin (12/1/2015).
Dalam posisi tidak melawan, Densus 88 Antiteror tidak boleh menembak dan seharusnya melakukan langkah-langkah persuasif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Ilham.
Dengan adanya kasus penembakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror, maka bisa saja menimbulkan rasa dendam terhadap teman-teman korban. Bukan tidak mungkin polisi lokal akan menjadi korbannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.