Narapidana di Banda Aceh Bikin Pabrik Sabu di Rumah
Polresta Banda Aceh, meringkus Sofyan (52), seorang bandar yang sekaligus pemilik pabrik sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Neusu
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus Sofyan (52), seorang bandar yang sekaligus pemilik pabrik sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Neusu, Lorong Jeumpa, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (12/1) malam.
Polisi mengamankan 1 ons SS, kompor gas kecil, jiriken, dan sepaket perlengkapan produksi barang terlarang itu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH, mengatakan, Sofyan ditangkap di rumahnya, Gampong Neusu, Lorong Jeumpa, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (12/1).
“Saat digeledah kami temukan satu ons sabu-sabu beserta perlengkapan pembuatan sabu-sabu lainnya. Dari pengakuannya, modal untuk bahan baku pembuatan sabu-sabu tersebut senilai Rp 50 juta,” ujar Zulkifli di lokasi penangkapan Sofyan.
Kapolresta menambahkan, pelaku adalah seorang narapidana narkoba yang divonis 18 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang kemudian pada 21 April 2013 dipindahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
“Pelaku mengaku meminta izin kepada petugas lapas untuk pulang ke rumah karena keperluan keluarga. Namun kepulangannya, ia manfaatkan untuk melancarkan aksinya sebagai home industri sabu-sabu,” terangnya.
Menurut Kombes Zulkifli, pelaku mengaku memperoleh bahan baku sabu-sabu itu dari Jakarta yang dimodali sebesar Rp 50 Juta oleh adik sepupunya bernama Bunjamin, seorang narapidana di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Kompol Nazril menambahkan, sabu-sabu seharga Rp 75 juta akan dikirimkan ke Lampung.
Menurut keterangan pelaku, ini yang kedua kalinya ia melancarkan aksi, pengolah atau sebagai pabrik sabu-sabu hingga mengedarkannya.
“Penangkapan Sofyan merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat dan sudah dilakukan penyelidikan selama satu minggu ini,” paparnya.
Ditambahkan, pada aksi yang pertama barang haram itu berhasil dijualnya ke seorang pengedar di Lampung seharga Rp 60 juta.
Kapolresta menambahkan, tersangka Sofyan sering keluar dari LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Dia juga mengaku secara sukarela sering memberikan uang kepada oknum petugas LP dengan kisaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
Selanjutnya, menurut pelaku, ia memperoleh bahan baku dari Jakarta yang diantar kurir melalui bus selanjutnya SS yang sudah jadi itu nantinya akan diambil kurir di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.(avi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.