Terlibat Penukaran Sabu-sabu Lima Anggota Polres Nunukan Segera Diberhentikan
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory memastikan, dalam waktu dekat lima anggota Polres Nunukan diberhentikan.
Editor: Dewi Agustina
![Terlibat Penukaran Sabu-sabu Lima Anggota Polres Nunukan Segera Diberhentikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-nunukan_20150111_180037.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory memastikan, dalam waktu dekat lima anggota Polres Nunukan diberhentikan. Kelimanya terlibat penukaran barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng. Saat ini kasus kelimanya telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dengan ditolaknya kasasi yang mereka maupun Jaksa Penuntut Umum ajukan.
"Dalam waktu dekat akan kita ambil keputusan tegas. Kepada yang bersangkutan akan kita berhentikan dari Kepolisian," kata Kapolres.
Dalam kasus itu mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono Bin Parto Sarkoen, dari Pengadilan Negeri Nunukan hingga kasasi di Mahkamah Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dihukum 10 tahun penjara. Sementara mantan anggota Reserse Narkoba Polres Nunukan Yulianus Pabatan Alias Apen Anak dari Agustinus Bilang, David Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing dihukum enam tahun pidana penjara.
Bambang, Apeng, David dan Iqbal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka juga didenda Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.
Sementara otak penukaran sabu-sabu Agung Wahyudianto terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengatakan, kasus ini menjadi perhatiannya dan dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
"Jangan sampai terulang kembali dan anggota pun sudah mengetahui hal ini," ujarnya.
Karena itu pula, dalam kasus Ilyas, pelaku pengedar sabu-sabu seberat 3 kilogram, dia memokuskan pengamanan terhadap barang bukti tersebut. Pengamanan barang bukti diperketat dan dia mengingatkan berkali-kali anggotanya agar jangan mencoba-coba melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan organisasi.
"Jangan terlibat dengan kegiatan narkoba," ujarnya.
Dia bahkan memastikan, pengamanan barang bukti sabu-sabu itu dilakukan dengan tingkat keamanan yang cukup tinggi.
"Anggota pun tidak akan berbuat aneh-aneh dan berbuat macam-macam," ujarnya.
Tanggungjawab pengamanan barang bukti tersebut langsung dibebankan kepada perwira di Polres Nunukan.
"Resiko tanggung jawab langsung kepada perwira yang saya berikan tugas untuk mengamankan barang ini. Saya perintahkan, selalu dalam pengawasan melekat. Jangan sampai terulang kembali," ujarnya.