Gerebeg Judi Sabung Ayam Pasar Besar Madiun, Polisi Bekuk Penjual Ayam
"Karena dalam posisi seperti itu, kami harus mengamankan barang bukti dulu baru tersangkanya. Nggak bisa kita amankan penjudinya dulu.
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Aena judi sabung abung ayam terbesar di madiun digerebek Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Madiun.
Lokasi sabung ayam berada di belakang Pasar Besar Kota Madiun JL Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kendati demikian, petugas hanya berhasil mengamankan seorang penjudi sabung ayam, yakni Sukamsi (54) warga setempat yang sekaligus pemilik arena judi sabung ayam.
Sedangkan penjudi sabung ayam lainnya berhasil kabur, termasuk para petaruh serta pemilik ayam berhasil kabur.
"Karena dalam posisi seperti itu, kami harus mengamankan barang bukti dulu baru tersangkanya. Nggak bisa kita amankan penjudinya dulu. Kalau tak ada barang buktinya malah repot," kilah Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP
Tantang Prajitno Panjaitan kepada Surya(Tribunnews.com Network), Kamis (15/01/2015).
Tatang mengaku masih bakal melacak keberadaan SN. Jika berhasil ditangkap maka akan menambah jumlah tersangka dalam kasus judi sabung ayam itu.
"Barang buktinya 1 spon pembersih ayam, 2 buah timba air, 1 jam dinding untuk mengecek waktu aduan, 2 ekor ayam jago dan uang tunai Rp 240.000. Meski tersangkanya seorang tapi dia berperan sebagai koordinator dan pemilik arena judi," imbuhnya.
Sukamsi mengaku arena judi ayam di dekat rumahnya itu tergolong sepi.
Alasannnya sepekan hanya 1 sampai 2 kali ada gelaran adu ayam.
Setiap aduan ayam dibandrol Rp 100.000 - Rp 200.000 sekali sabung per pemilik.
Sedangkan penonton sekaligus petaruh hanya menaruh uang Rp 3.000 - Rp 6.000 sekali aduan.
"Sebenarnya saya ini hanya penjual ayam. Jadi wajar di rumah saya banyak ayam jago. Kalau ada aduan ayam saya tak pernah ikut karena saya hanya tukang banyoni (membersihkan dan memandikan ayam jago aduan)," pungkasnya. (Wan)