Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Pengoplosan Elpiji di Sidoarjo Digerebek Polisi

"Sesuai keterangan SO lahan yang dipakai pengisian elpiji ilegal sudah disewa YP selama 5 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayup

zoom-in Tempat Pengoplosan Elpiji di Sidoarjo Digerebek Polisi
surya/anas miftakhutadin
Petugas memberi garis polisi di tempat pengoplosan gas elpiji 

TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Tempat pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung elpiji 40 kg dan 12 kg, di  Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin digerebek anggota Reskrim Polres Sidoarjo, Rabu (15/1/2015) dini hari.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ribuan tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 kg serta tabung ukuran 40 kg.

Namun dalam penggerebekan itu, pemilik usaha ilegal YP berhasil meloloskan diri beserta dua anak buahnya.

SO, 43, pemilik lahan yang disewa YP bersama MM, 38, yang tengah tidur di kamar di lokasi pengisian elpiji digiring ke Polres Sidoarjo.

"Sesuai keterangan SO lahan yang dipakai pengisian elpiji ilegal sudah disewa YP selama 5 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayup Diponegoro Azhar, Kamis (15/1/2015).

Ketika penggerebekan berlangsung, polisi sempat heran. Lokasi yang dipakai tidak kentara karena pagarnya terbuat dari bambu yang tidak dibelah.

Selain itu, posisinya di belakang rumah sehingga tempat usaha ilegal itu menyerupai kandang ayam. Namun di dalamnya berisi tabung elpiji dan dipakai aktifitas sehari-hari.

Berita Rekomendasi

Sesuai catatan penyidik Tipiter Polres  Sidoarjo, tabung elpiji ukuran 3 kg ada 900 buah, 200 buab tabung elpiji ukuran12 kg dan 100 tabung elpiji 40 kg.

"Tabung elpiji ukuran 3 kg sudah banyak yang dipindahkan ke tabung 20 kg dan 40 kg," ujarnya.

Dari lokasi, penyidik juga menemukan tiga buah regulator untuk memindah ke antar tabung.

Ada satu regulator yang posisinya masih menancap dari tabung 3 kg ke tabung 40 kg.

Bahkan ada satu tabung ukuran 3 kg yang bocor dan sepertinya baru dibuka.

"Dilihat dari pola yang ada, pelaku saat itu masih bekerja memindahkan elpiji," ungkapnya.

Pelaku YP asal Kludan kini dinyatakan buron diduga pelaku lama dalam dunia elpiji ilegal.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas