Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Beras, Mantan Pejabat Bulog Madura Jadi Tersangka

Kejari) Pamekasan menyatakan pengadaan beras bulog sebanyak 1.504 ton di Pamekasan fiktif

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gelapkan Beras, Mantan Pejabat Bulog Madura Jadi Tersangka
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyatakan pengadaan beras bulog sebanyak 1.504 ton di Pamekasan fiktif, kini kejari menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura, Shy dan mantan Wakil Kepala Subdivre XII Madura, Pry, sebagai tersangka penggelapan beras, yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.

Selain mantan kepala dan mantan wakil kepala Bulog Sub Divre XII Madura, kejari juga menetapkan 9 tersangka lainnya. Baik dari lingkungan bulog, pengawas internal bulog, dan pihak luar bulog (mitra bulog).

Dari sembilan tersangka itu yakni, HS (pengawas internal bulog), ES (petugas admin bulog), KDR, SN, NS, SM, MN, IDP (mitra bulog) dan P (perantara).

Namun dari 11 orang yang sudah dinyatakan tersangka, sampai sekarang belum ada satupun yang ditahan. Pihak kejari beralasan belum ada penahanan, karena sampai sekarang masih dalam tahap awal penyidikan.

Kepala Kejari Pamekasan, Sudiharto, menyatakan, kasus raibnya beras sebanyak 1.504 ton di gudang bulog di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, tidak dilakukan sekaligus. Namun dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, dengan cara mengajukan pengadaan beras fiktif.

Menurut Sudiharto, setelah menetapkan 11 tersangka, pihaknya akan mengungkap siapa dalang pengadaan beras fiktif dan bagaimana peran masing-masing tersangka.

“Karena ini masih dalam proses penyidikan awal, kami belum mengetahui siapa dalang dan apa peran masing-masing tersangka itu,” kata Sudiharto, Minggu (18/1/2015).

Berita Rekomendasi

Diakui, berdasarkan taksiran sementara akibat pengadaan beras fiktif itu, negara dirugikan sebanyak Rp 12 miliar. Namun angka pastinya masih belum, karena menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas