Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Gresik Izinkan Sekolah Tarik Sumbangan ke Wali Muid

Anggota Komisi D DPRD Gresik memperbolehkan sekolah mulai SD sampai SMA untuk menarik sumbangan dari wali murid

Editor: Sugiyarto
zoom-in DPRD Gresik Izinkan Sekolah Tarik Sumbangan ke Wali Muid
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Anggota Komisi D DPRD Gresik memperbolehkan sekolah mulai Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menarik sumbangan dari wali murid, asalkan tidak ada unsur paksaan dan besarannya atau sumbangan tidak ditentukan.

Selain itu tidak ada perbedaan proses belajar mengajar bagi wali murid yang tidak mampu memberikan sumbangan.

“Sekolah negeri dilarang ada tarikan. Boleh ada sumbangan asalkan tidak memberi batasan bantuan, tidak boleh membedakan dalam pembelajaran kepada murid yang anaknya tidak membayar,” kata Syaiku Busiri, anggota Komisi D DPRD Gresik dari Fraksi PKB.

Atas ketakutan wali murid melaporkan kasus pungli dan kekerasan di lembaga pendidikan, Syaiku, berjanji akan merasahasiakan identitas wali murid sampai proses hukum selesai.

“Silahkan wali murid melaporkan adanya pungli di sekolah dan kekerasan yang dilakukan oknum guru. Kami akan melindungi masyarakat yang melaporkan,” imbuhnya.

Syaiku menambahkan, jika memang tidak bisa diselesaikan Komisi D DPRD Gresik akan memanggil Bupati dan Wakilnya untuk menyelesaikan kasus di lembaga pendidikan.

“Kalau memang Wakil Bupati yang bisa menyelesaikan masalah ini, nanti akan kita panggil Wakil Bupatinya,” kata Syaiku saat menerima wali murid yang mengadukan permasalahan pendidikan ke DPRD Gresik.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas