Heboh Nikah Siri via Internet di Semarang Bertarif Rp 2 Juta
Perkembangan teknologi internet dimanfaatkan sejumlah orang untuk menawarkan jasa nikah siri.
Lantaran tidak memiliki kewenangan dalam menindak langsung praktek nikah siri tersebut, Kemenag menggandeng Kementrian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaam, dan Kementrian Hukum dan HAM. Kerjasama tersebut akan dilakukan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Ketika sudah diteken maka instansi tersebut segera menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kami akan menyiapkan rancangan MoU dengan Kemendagri dan Polri atau Kejaksaan serta Kemenkum HAM terhadap penanganan masalah praktek jasa layanan nikah siri kepada aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Machsin, belum lama ini.(tribun jateng cetak)
Berita Populer
Baca tanpa iklan