Mantan Pejabat Bulog Madura Tersangka Penggelapan Beras Rp 12 Miliar
"Karena ini masih dalam proses penyidikan awal, kami belum mengetahui siapa dalang dan apa peran masing-masing tersangka itu," kata Sudiharto.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Muchsin
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik Sub Divre XII Madura, Shy dan mantan Wakil Kepala Subdivre XII Madura, Pry, sebagai tersangka penggelapan beras. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.
Selain mantan kepala dan mantan wakil kepala Bulog Sub Divre XII Madura, Kejari Pamekasan juga menetapkan sembilab tersangka lainnya. Baik dari lingkungan Bulog, pengawas internal Bulog, dan pihak luar Bulog (mitra).
Dari sembilan tersangka yakni, HS (pengawas internal Bulog), ES (petugas administrasi Bulog), KDR, SN, NS, SM, MN, IDP (mitra bulog) dan P (perantara).
Namun dari 11 orang yang sudah dinyatakan tersangka, sampai sekarang belum ada satupun yang ditahan. Pihak Kejari Pamekasan beralasan belum ada penahanan, karena sampai sekarang masih dalam tahap awal penyidikan.
Kepala Kejari Pamekasan, Sudiharto, menyatakan, kasus raibnya beras 1.504 ton di gudang Bulog di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, tidak dilakukan sekaligus. Namun dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, dengan cara mengajukan pengadaan beras fiktif.
Menurut Sudiharto, setelah menetapkan 11 tersangka, pihaknya akan mengungkap siapa dalang pengadaan beras fiktif dan bagaimana peran masing-masing tersangka.
"Karena ini masih dalam proses penyidikan awal, kami belum mengetahui siapa dalang dan apa peran masing-masing tersangka itu," kata Sudiharto kepada Surya, Minggu (18/1/2015).
Diakui, berdasarkan taksiran sementara akibat pengadaan beras fiktif itu, negara dirugikan sebanyak Rp 12 miliar. Namun angka pastinya masih belum, karena menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).