Kapolrestabes Bandung Tegaskan akan Memproses Hukum Penagih Utang yang Rampas Motor
Polrestabes Bandung mulai gerah dengan aksi penagih hutang kredit motor yang menghentikan motor di jalan dan mengambil paksa motor tersebut.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS,COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung mulai gerah dengan aksi penagih hutang kredit motor yang menghentikan motor di jalan dan mengambil paksa motor tersebut.
Dalam sebuah operasi preman yang digelar pada Rabu (21/1), 10 debt collector dengan modus seperti ini digelandang polisi.
Kapolrestabes Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan, kerja dari para penagih hutang ini adalah menerima sejumlah nomor kendaraan dari leasing. Nomor itu adalah nomor-nomor kendaraan yang menunggak cicilan motor.
Saat nomor kendaraan terlihat, maka para mata elang ini akan melakukan pengejaran. Tak jarang saat tertangkap, masyarakat mendapat perlakuan tidak menyenangkan seperti perampasan dan perkataan kasar.
"Preman ini, kalau bisa mendapatkan target, bisa dibayar Rp 500 ribu. Akan kami kembangkan. Bisa saja jika terbukti mereka dijerat Pasal 335 (KUHPidana) tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.(tis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.