Pengamat : KPK Bakal Dalami Pemilik Rekening Gendut Calon Dirjen Pajak
"Saya kira masalah teknis saja KPK untuk mengusut dugaan rekening gendut calon Dirjen Pajak," kata Dahnil kemarin.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Penggiat antikorupsi dari Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta, Dahnil Anzar Simanjuntak menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menangani dugaan rekening gendut calon Dirjen Pajak.
Hanya saja, KPK masih menunggu waktu yang tepat untuk mengusutnya lebih lanjut.
"Saya kira masalah teknis saja KPK untuk mengusut dugaan rekening gendut calon Dirjen Pajak," kata Dahnil kemarin.
Menurut Dahnil, dalam menangani suatu kasus dugaan korupsi biasanya KPK membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Apalagi KPK juga membutuhkan dan harus mencari 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Tinggal menunggu momentumnya," papar Dahnil.
Dahnil menuturkan, dugaan rekening gendut yang dimiliki calon Dirjen Pajak itu bisa ditangani KPK, sama seperti kasus calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Penanganan dugaan kasus rekening gendut calon Dirjen Pajak sangat penting ditelusuri KPK agar yang berperan di Dirjen Pajak merupakan orang-orang yang bersih dan kredibel.
"Ini untuk memastikan calon Dirjen Pajak bebas dari praktek mafia pajak yang selama ini menjadi salah faktor utama rendahnya kolektivitas pajak di Indonesia," ungkap Dahnil.
Agar penanganan dugaan rekening gendut calon Dirjen Pajak cepat selesai, sambung Dahnil, maka publik bisa membantu KPK dengan melaporkan jika menemukan ada harta calon Dirjen yang dimiliki secara tidak wajar.
Pemerintah juga bisa menunjukkan political will untuk meminta PPATK dan KPK agar turut serta dalam proses seleksi calon Dirjen Pajak yang bersih.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, penelusuran rekening gendut yang menerpa peserta calon Dirjen Pajak sebenarnya bisa dilakukan internal Kementerian Keuangan yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
"Kalau itu mestinya dilakukan oleh internal mereka dulu untuk memeriksa setiap pegawainya apakah harta yang dimilikinya sesuai profil atau tidak. Gajinya dan penghasilannya berapa. Hartanya didapat dari mana saja, hibahnya dari mana," kata Zulkarnaen di Gedung KPK.
Menurut Zulkarnaen, jika harta pegawainya didapat terlalu banyak maka pengawas internal patut bertanya.
Karena jika harta yang didapatnya tidak sesuai profil maka diduga cara mendapatkannya secara ilegal.
"Kalau terlalu banyak, artinya ada yang patut dipertanyakan," jelasnya Lalu KPK akan menindak pegawai Dirjen Pajak yang memiliki harta tidak sesuai profil?
"Mereka sendiri sebenarnya bisa menindak tidak harus KPK. Jad jangan semua diserahkan ke KPK," ujar Zulkarnaen.
Dalam kesempatan ini Zulkarnaen menuturkan, istilah rekening gendut sebenarnya bukan istilah hukum. Oleh karena itu jika ada seseorang yang memiliki rekening gendut namun saat mencari hartanya dengan legal tidak menjadi masalah.
"Hanya jika rekening gendut itu tidak sesuai profil itu yang akan didalami," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.