Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Tersangka Kepemilikan Sabu Hampir Tertipu Rp 15 Juta

"Penelepon mengaku sebagai Kasatres Narkoba dan meminta uang Rp 15 juta agar Endra bisa dilepaskan. Waktu telepon, istrinya itu lagi sama saya,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Istri Tersangka Kepemilikan Sabu Hampir Tertipu Rp 15 Juta
Net
Sabu atau metamfetamina 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Lugas Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Gede Endra Saputra, pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, ditetapkan Polres Buleleng sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Keluarganya, nyaris saja ditipu Rp 15 juta.

Mulanya, istri tersangka mendapatkan telepon dari orang tak dikenal. Penelpon mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng dan meminta uang Rp 15 juta jika ingin Endra dibebaskan dari segala sangkaan.

Saat menerima panggilan telepon tersebut, istri Endra sedang bersama Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan. Sontak saja istri Endra tak mempercayai penelpon misterius tersebut.

"Penelepon mengaku sebagai Kasatres Narkoba dan meminta uang Rp 15 juta agar Endra bisa dilepaskan. Waktu telepon, istrinya itu lagi sama saya," ujar Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Jumat (23/01/2015).

Wirawan memastikan Polres Buleleng telah melacak nomor penelpon misterius. Ia juga meminta bantuan Polda Bali. "Sekarang kami sudah mengetahui lokasinya dan akan segera kami tangkap," imbuhnya.

Endra ditangkap bersama Made Sosianta (39), PNS Pemkab Buleleng. Warga Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan itu kedapatan memiliki sabu, Selasa (13/1/2015) lalu. Sehingga keduanya harus ditahan polisi.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas