Wabup Kotawaringin Barat Heran Kasus Lama Sudah Ditutup Dibuka Lagi
"Saat beliau ke sini, saya tanya ada enggak indikasi kesaksian palsu? Dia bilang tidak ada," tuturnya."
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Purwanto heran melihat Bareskrim Polri kembali memproses laporan kasus kesaksian palsu sengketa Pilkada Kobar yang sudah dihentikan sebelumnya.
"Itu kasus lama. Saya heran kok kasus lama dibuka lagi," kata Bambang Purwanto kepada wartawan di kediamannya, Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (23/1/2015) malam.
Hal itu disampaikan Bambang menyusul ditangkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh Bareskrim Polri atas tuduhan terlibat keterangan palsu saat menjadi pengacara pasangan cabup-cawabup Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Kasus yang menjerat Bambang berdasarkan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015, pelapor yang sebelumnya telah mencabut laporan kasus yang sama.
"Saya kurang tahu siapa yang melapor. Tapi, yang perlu kita waspadai, jangan sampai persoalan ini dimasukkan ke ranah politik. Ini akan jadi tidak ada pangkal ujungnya. Ini perlu kita waspadai. Ini berbahaya," ujarnya.
Sepengetahuan Bambang, kubu lawan pasangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno sudah sejak lama mencabut laporan kasus kesaksian palsu tersebut.
Bambang meyakini Sugianto Sabran tidak akan melakukan pelaporan kembali atas kasus yang sama. "Kalau Sugianto membuat laporan lagi atas kasus yang sudah dicabutnya, silakan masyarakat menilai sendiri," tuturnya.
Ia semakin bertanya-tanya munculnya kembali kasus ini, karena penyidik Bareskrim pernah mengaku tidak ada indikasi kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK.
"Saksi-saksi sudah pernah diperiksa dua kali oleh Bareskrim. Saya juga diperiksa dua kali. Mereka datang ke rumah saya. Yang memeriksa AKBP Cucu Cahyati dan timnya. Saat beliau ke sini, saya tanya ada enggak indikasi kesaksian palsu? Dia bilang tidak ada," tuturnya.
Bambang meyakini Bambang Widjojanto saat menjadi pengacaranya atas perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK, tidak pernah mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu.
"Saat itu saksi-saksi hanya diminta (Bambang Widjojanto) untuk menampaikan apa yang saudara lihat, dengar dan alami serta tentang bagaimana cara bersikap di ruang sidang MK," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.