Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

93 Persen Masyarakat Indonesia Buta Tentang Pasar Modal

Masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan tentang pasar modal. Data OJK menyebut hanya seorang dari 1.000 orang yang disurvei melek pasar modal

Editor: Sugiyarto
zoom-in 93 Persen Masyarakat Indonesia Buta Tentang Pasar Modal
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Pengunjung mencari informasi tentang lembaga keuangan di pameran Pasar Keuangan Rakyat yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan di Jiexpo, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan tentang pasar modal. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyebut hanya seorang dari 1.000 orang yang disurvei melakukan pasar modal.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, 93,79 persen masyarakat Indonesia tidak mengetahui pasar modal. Ketidaktahuan masyarakat akan pasar modal rupanya disusul dengan tingkat utilitas (penggunaan) pasar modal di masyarakat.

Survei OJK menyebutkan, tingkat utilitas masyarakat pada pasar modal hanya sebesar 0,11 persen.

Survei dilakukan dengan cakupan wilayah sampel di 20 provinsi. Responden sebanyak 8.000, masing-masing 400 orang per provinsi dengan teknik wawancara langsung.

"Padahal ciri negara yang maju adalah industri pasar modal-nya maju," kata Ria Prastiyani, Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK dalam acara Edukasi Wartawan di Hotel Santika Malang, Senin (26/1/2015).

Rendahnya tingkat utilitas pasar modal disebabkan karena masih ketatnya regulasi di dunia pasar modal. Bagi pemula regulasi ini sangat berat, sehingga mereka masih harus berpikir untuk mengawali terjun di dunia tersebut.

Selain itu, tidak semua perbankan yang selama ini dipercaya masyarakat juga bermain di pasar modal.

Berita Rekomendasi

"Transaksi di pasar modal harus punya NPWP, padahal peminat jasa keuangan ini kebanyakan mahasiswa yang tidak punya NPWP, ini juga penyebab," paparnya.

Ia menyebut untuk memacu pengetahuan dan utilitas pasar modal sekarang sudah mulai dilakukan berbagai terobosan, misalnya, kemudahan aturan tentang NPWP dan aturan tatapmuka untuk pembelian tertentu, khususnya bagi pemula.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas