Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dugaan Korupsi Alkes di RSA UGM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta kembali mengendus penyelewengan di institusi Universitas Gadjah Mada (UGM)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ada Dugaan Korupsi Alkes di RSA UGM
Tribun Jogja/ IST
Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM. Yogyakarta 

TRIBUNNEWS.COM.JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta kembali mengendus penyelewengan di institusi Universitas Gadjah Mada (UGM). Kali ini untuk dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.

Surat perintah penyelidikan telah ditandatangani oleh Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agustina, pertengahan bulan Januari 2015.

"Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alkes RSA UGM tahun anggaran 2010 telah kami mulai pada pertengahan bulan Januari," ungkap, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, Senin (26/1/2015).

Penyelidikan pengadaan alkes rumah sakit milik UGM ini berdasar dari laporan karena diduga ada penyimpangan pengadaan alkes. Bukti permulaan yang diperoleh jaksa diantaranya adanya ketidaksesuaian spesifikasi item alkes.

Untuk berapa nilai pengadaan itu, Azwar belum dapat menyampaikan, namun diduga ada indikasi kerugian negara. Dikatakan tim penyidik masih mencari fakta hukum dan pengumpulan barang bukti adanya dugaan tindak pidana.

"Di tahap ini penyidik masih mengumpulkan data, informasi dan keterangan. Nanti masih akan dikaji apa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," jelasnya.

Dijelaskan pada pekan ini, penyidik akan mengklarifikasi ke pihak rumah sakit untuk mencari informasi dan kondisi barang, serta mempelajari dokumen-dokumen terkait pengadaan. Selanjutnya akan memintai keterangan dari panitia pengadaan yaitu kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen juga pihak rekanan UGM.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas