Dituding Terima Suap Rp5 Miliar, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen Bakal Dipolisikan
"Rabu depan tanggal 28 Januari, kami akan ke Mabes Polri untuk melaporkan yang bersangkutan," katanya, Senin (26/1/2015) malam di Surabaya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA — Polemik dua institusi penegak hukum Polri-KPK bakal semakin panas. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur akan melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu.
Koordinator LSM Jatim A'm Fathoorasjid mengatakan, Zulkarnaen diduga menerima suap berupa uang dollar AS senilai Rp5 miliar dan sebuah mobil sedan Camry dari petinggi Jawa Timur untuk menghentikan kasus penyelewengan anggaran program pengentasan kemiskinan saat itu.
"Rabu depan tanggal 28 Januari, kami akan ke Mabes Polri untuk melaporkan yang bersangkutan," katanya, Senin (26/1/2015) malam di Surabaya.
Fathorrasjid yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim menjadi salah satu terpidana atas kasus tersebut. Mantan politisi PKNU itu divonis 6 tahun penjara karena terbukti ikut menyelewengkan dana P2SEM hingga Rp5,8 miliar. Kemudian, dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara.
Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu. "Anehnya sampai saat ini tidak ada pejabat Pemprov Jatim selaku pemilik program yang dihukum atas kasus P2SEM," tambahnya.
Sebenarnya, dia sudah melaporkan kasus itu sejak 2010 lalu. Kemudian pada 2013 dan 2014 ia juga melaporkan kasus yang sama ke KPK, tetapi tidak direspons baik. Dia justru diminta kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Saya yakin ini karena yang dilaporkan adalah orang KPK sendiri," tegasnya.
P2SEM adalah program bantuan dana yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Jatim Imam Utomo pada 2008. Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan untuk menangani masalah sosial lainnya.
Untuk mengakses dana ini, masyarakat harus mengajukan proposal kepada DPRD Jatim. Setelah direkomendasi DPRD Jatim, masyarakat bisa meneruskan proposalnya untuk ditangani Badan Pemberdayaan Masyarakat Jatim.
Proyek ini disalurkan melalui LSM, yayasan, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga serupa lainnya.(Achmad Faizal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.