Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Sita Ribuan Liter BBM Illegal yang Ditimbun di Perumahan Setda OKU

Minyak-minyak tersebut disita dari Suparman (49) warga Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan di Perumahan milik Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab OKU.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polres Sita Ribuan Liter BBM Illegal yang Ditimbun di Perumahan Setda OKU
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Ribuan liter BBM ilegal jenis bensin sebanyak 3,4 ton atau 3.430 liter yang berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU). Foto diambil Selasa (27/1/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) di bawah pimpinan AKP Rivanda SIK menyita Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin sebanyak 3,4 Ton atau 3.430 liter.

Minyak-minyak tersebut disita dari Suparman (49) warga Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan di Perumahan milik Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab OKU.

Selain mengamankan barang bukti minyak, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang bertugas sebagai sopir dan kernet mobil.

Keempat tersangka yakni yakni Suparman (49), warga Kisam Tinggi yang saat ini menumpang di salah satu rumah yang ada di Perumahan Setda, Jonarsi (42) warga Desa Berasam Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan yang bertugas sebagai kenek mobil APV BG 1691 FB, Hendri (33) warga Simpang Lubuk Dalam Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan yang bertugas sebagai sopir Kijang dan Giri (27), warga Kemelak KM 8 yang bertugas sebagai sopir Suzuki APV.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Rivanda SIk saat dikonfirmasi Selasa (27/1/2015) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya mobil yang mengangkut minyak berada di kompleks perumahan pejabat.

Mendapati laporan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar ada dua kendaraan jenis APV BG 1691 FB dan Toyota Kijang BG 1295 Y berada di salah satu rumah yang masih satu komplek dengan rumah pejabat di Kabupaten OKU.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut Kasat, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Subdenpom II Baturaja untuk melakukan penggerebekan.

Berita Rekomendasi

Ternyata di dalam mobil jenis APV ditemukan 48 jeriken BBM berisi bensin, sedangkan di dalam mobil Kijang ditemukan 50 jeriken BBM jenis Bensin.

"Dari pengakuan para tersangka, satu jeriken minyak tersebut berisi 35 liter. Minyak tersebut dibeli dari seseorang bernama Mesra warga Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Rencananya minyak tersebut akan dijual ke daerah Belitang OKU Timur," ungkap Kasat.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yakni soal Pengangkutan dan penyimpanan niaga bahan bakar minyak tanpa izin dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda uang sebesar Rp 40 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas